Terkait Korupsi Timah, Tim Kejagung Sita 20 Alat Berat
Sebagian alat berat yang disita dan disegel Tim Kejagung-Ist-
BELITONGEKSPRES.COM, LUBUK BESAR - Kasus dugaan tindak pidana korupsi tata niaga timah di Bangka Belitung (Babel) 2015-2022 masih terus diusut. Nama Thamron alias Aon, bos timah menjadi sorotan.
Pada Rabu, 24 Januari 2024, sejumlah aparat mendatangi toko dan rumah orang tua Aon di Kecamatan Koba Kabupaten Bangka Tengah. Mereka melakukan pemeriksaan kembali dari pukul 12.30 WIB hingga 18.45 WIB.
Sayangnya, para wartawan yang berada lokasi tidak diizinkan untuk melakukan peliputan. Tak hanya itu tidak ada satu pun aparat yang dapat memberikan keterangan.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita uang Dolar Amerika, uang Dolar Singapura, uang rupiah senilai Rp75 miliar, 65 keping emas, dan surat berharga lainnya dari smelter dan rumah Aon pada akhir 2023 lalu.
BACA JUGA:Kasus Tipikor Timah, Kejagung Kembali Periksa Toko dan Rumah Orang Tua Bos Aon
BACA JUGA:Lepas Dari Ketergantungan Timah, Babel Perlu Ekonomi Baru
Berdasarkan informasi yang dihimpun Babel Pos, Kini Tim Penyidik Kejagung bersama Kajati, Kajari, dan PM kembali menggeledah rumah warga di Kecamatan Lubuk Besar Kabupaten Bangka Tengah.
Tindakan penggeledahan dibenarkan Kepala Desa (Kades) Lubuk Pabrik, Budi Chandra. Pengambilan barang bukti alat berat dilakukan di salah satu rumah warga RT 09 Desa Lubuk Pabrik.
Menurut Kades Lubuk Pabrik, penggeledahan ini terjadi pada Kamis 25 Januari 2024, sekira pukul 18.20 WIB. “Di salah satu rumah warga mereka menyita 18 PC atau Excavator dan 2 Bolduzer sebagai barang bukti,” katanya.