Sri Mulyani Tegaskan PPN 12 Persen akan Tetap Dilaksanakan Sesuai Mandat UU
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (tengah) bersama Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu (kiri), Suahasil Nazara (kedua kiri), Thomas A. M. Djiwandono (kedua kanan), dan Sekretaris Jenderal Heru Pambudi (kanan) saat menyampaikan paparan pada rapat -Dhemas Reviyanto/tom- ANTARA FOTO
BELITONGEKSPRES.COM - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025 akan tetap dilaksanakan sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) yang telah disahkan.
Dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, Sri Mulyani menjelaskan bahwa kebijakan perpajakan, termasuk kenaikan PPN ini, dirancang dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan kebutuhan berbagai sektor, termasuk yang terdampak pandemi COVID-19.
Wacana kenaikan PPN 12 persen ini berasal dari UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang disusun pada tahun 2021. Ketika itu, pemerintah mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk dampak kesehatan dan kebutuhan pokok masyarakat.
"Kami tidak membuat kebijakan secara sembarangan, dan selalu memperhatikan sektor-sektor seperti kesehatan dan kebutuhan pangan yang terdampak," jelas Sri Mulyani.
BACA JUGA:Kurangi Ketergantungan Impor: Menteri ESDM Rencanakan Bangun Pabrik LPG dengan Kapasitas 2 Juta Ton
BACA JUGA:2.500 Karyawan Diliburkan, Sritex Pastikan Tidak Ada PHK Meski Dalam Status Pailit
Menurutnya, menjaga stabilitas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sangat penting agar dapat berfungsi secara optimal dalam merespons berbagai krisis, seperti krisis keuangan global atau pandemi.
Meski demikian, dalam penerapan kebijakan ini nanti, Kementerian Keuangan akan berhati-hati dan memastikan bahwa masyarakat mendapatkan penjelasan yang memadai mengenai kenaikan tarif PPN tersebut.
Kenaikan PPN 12 persen tercantum dalam Pasal 7 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2021, yang telah disahkan di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo. Berdasarkan aturan tersebut, PPN akan dinaikkan secara bertahap, dimulai dengan 11 persen pada 1 April 2022, dan mencapai 12 persen pada 1 Januari 2025.
Meski demikian, belakangan ini ada kekhawatiran terkait pelemahan daya beli masyarakat, yang mendorong banyak pihak untuk meminta pemerintah mengevaluasi kebijakan tersebut.
Para menteri di kabinet sebelumnya pun telah menyerahkan keputusan terkait rencana kenaikan PPN ini kepada pemerintahan yang baru. (ant)