Hendrya Sylpana

Prabowo Pisahkan Pengelolaan Haji dan Umrah dari Kemenag, DPR Tekankan Revisi UU

Presiden Prabowo Subianto --Kemensetneg

BELITONGEKSPRES.COM - Presiden Prabowo Subianto telah memisahkan pengelolaan haji dan umrah ke dalam badan tersendiri di luar Kementerian Agama, yang memerlukan revisi undang-undang untuk memperkuat perubahan sistem tersebut. 

Salah satu perubahan penting adalah setelah pemerintah Arab Saudi mengubah pola kerjasama pelaksanaan haji dengan Indonesia, yang sebelumnya berbentuk kerja sama antar pemerintah (government to government) kini menjadi bentuk bisnis antar perusahaan (business to business).

Anggota DPR dari PDI Perjuangan, Selly Andriany Gantina, menjelaskan bahwa aturan baru ini perlu diikuti seiring perubahan tersebut. 

Menurutnya, setelah diterbitkannya Perpres Nomor 154 Tahun 2024 tentang Badan Penyelenggara Haji, perlu ada revisi terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah serta Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, karena keduanya belum sepenuhnya sejalan dengan kebijakan terbaru.

BACA JUGA:Bahlil Sebut Gelar Doktoral Bukan Ditangguhkan, Hanya Menunggu Yudisium di UI

BACA JUGA:Puspom TNI: Ribuan Prajurit Kedapatan Main Judi Online, Ada yang Gunakan Uang Satuan

Selly juga menyampaikan pentingnya memasukkan aturan baku yang mengikat terkait komitmen pemerintah Arab Saudi, yang menyerahkan lahan seluas 50 hektar dengan konsesi selama 100 tahun. Hal ini, menurutnya, mendukung pendirian Kampung Haji yang digagas oleh Presiden Prabowo Subianto.

Selain itu, ia menambahkan bahwa revisi undang-undang ini bertujuan untuk memperkuat landasan hukum terkait penyelenggaraan haji, meningkatkan kualitas pelayanan, serta memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana haji. 

Fraksi PDI Perjuangan merasa bahwa perbaikan menyeluruh dalam pengelolaan haji sangat dibutuhkan, terutama dalam hal pengelolaan dana dan fasilitas untuk jemaah, yang saat ini belum cukup responsif terhadap tantangan di lapangan.

Selly berharap revisi undang-undang ini menjadi prioritas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) agar pelayanan haji yang lebih berkualitas dapat segera terwujud. 

BACA JUGA:Presiden Prabowo Lanjutkan Kunjungan ke Peru untuk Hadiri Agenda KTT APEC

BACA JUGA: Menteri PANRB Ungkap Usulan Formasi PPPK 2024 di Daerah Belum Optimal, Apa Penyebabnya?

Ia juga menekankan pentingnya memberikan BPH (Badan Penyelenggara Haji) dan BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji) dasar hukum yang kuat untuk meningkatkan pengelolaan dana dan fasilitas layanan, demi kenyamanan dan kepuasan jemaah.

"Kami di Fraksi PDI Perjuangan ingin memastikan bahwa dana umat yang dikelola dalam program haji ini amanah dan memberikan manfaat maksimal bagi jemaah," tutup Selly. (Jpc)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan