Puspom TNI: Ribuan Prajurit Kedapatan Main Judi Online, Ada yang Gunakan Uang Satuan
Ilustrasi judi online. -Dimas Pradipta-JawaPos.com
BELITONGEKSPRES.COM - Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI mencatat ribuan prajurit TNI terlibat dalam aktivitas judi online, yang memicu berbagai jenis sanksi sesuai tingkat pelanggaran.
Komandan Puspom TNI, Mayjen TNI Yusri Nuryanto, menyampaikan bahwa para prajurit yang terbukti bersalah telah dikenakan sanksi mulai dari teguran disiplin ringan hingga hukuman berat, termasuk tindakan pidana bagi pelanggaran yang lebih serius.
Yusri mengungkapkan bahwa klasifikasi sanksi dijalankan berdasarkan tingkat pelanggaran. Prajurit yang mendapatkan sanksi ringan namun terus mengulangi tindakan yang sama akan menghadapi konsekuensi lebih berat.
“Jika mereka mengulangi perbuatannya, tentu sanksinya akan semakin berat,” jelas Yusri.
BACA JUGA:Presiden Prabowo Lanjutkan Kunjungan ke Peru untuk Hadiri Agenda KTT APEC
BACA JUGA: Menteri PANRB Ungkap Usulan Formasi PPPK 2024 di Daerah Belum Optimal, Apa Penyebabnya?
Beberapa pelanggaran yang dianggap fatal, menurut Yusri, melibatkan prajurit yang tidak hanya bermain judi online, tetapi juga menggunakan dana milik satuan mereka untuk berjudi.
"Ada yang sampai menggunakan uang satuan untuk terlibat judi online," ujarnya, menyoroti tingkat kesalahan yang memerlukan penanganan pidana.
Sementara itu, Yusri memastikan bahwa hingga saat ini, belum ditemukan prajurit TNI yang berperan sebagai bandar judi online. Semua kasus yang tercatat hanya melibatkan prajurit sebagai pemain.
Namun, apabila terbukti ada yang menjadi bandar, proses hukum akan segera dilakukan, sejalan dengan komitmen tegas dari Panglima TNI, Jenderal TNI Agus Subiyanto, dalam menegakkan disiplin di lingkungan militer. (jpc)