Hendrya Sylpana

Konten Judi Online Marak di Telegram dan Tiktok, Kemkomdigi Blokir 7,5 Ribu Akun

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) melalui Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika (PAI), Senin (11 November 2024) hingga Selasa (12 November 2024) pukul 06.00 WIB kembali menurunkan sebanyak 7.598 konten terkait judi online.--Tangkapan Layar

BELITONGEKSPRES.COM - Dalam upaya menciptakan lingkungan digital yang aman, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) meningkatkan pengawasan terhadap konten judi online yang kini marak di media sosial seperti Telegram dan TikTok. 

Pada 11-12 November 2024, Kemkomdigi melalui Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika (PAI) memblokir 7.598 konten terkait judi online. Dari 20 Oktober hingga 12 November 2024, total konten yang telah diblokir mencapai 277.084.

Direktur Pengelolaan Media (Dir PM) Kementerian Komunikasi dan Digital, Nursodik Gunarjo, menegaskan bahwa pemerintah akan terus memberantas segala bentuk dukungan terhadap perjudian daring. 

“Pemerintah akan terus melakukan berbagai upaya untuk memberangus siapapun atau pihak manapun yang mendukung judi online. Dalam bentuk apapun,” ungkapnya di Jakarta pada 12 November 2024.

BACA JUGA:Ajak Investasi di Indonesia, Prabowo Subianto Betemu dengan Pengusaha AS di Washington DC

BACA JUGA:Kemkomdigi Blokir 94.720 Konten Judi Online dalam 3 Hari, Waspadai Modus Penyamarannya

Sebagian besar konten perjudian yang diblokir tersebar melalui situs dan IP, diikuti oleh platform Meta, file sharing, Google/YouTube, akun X, Telegram, TikTok, dan Appstore. Beberapa akun media sosial populer, seperti Instagram @betawitipster.id dan @mediahiburankita, juga diblokir karena mempromosikan aktivitas perjudian.

Nursodik menyoroti bahwa banyak konten judi dikemas sebagai hiburan, namun justru mengarahkan pengguna pada aktivitas ilegal. Penutupan grup-grup promosi judi daring di Telegram dan TikTok tengah menjadi prioritas.

Dampak Kecanduan Judi Online

Dampak perjudian online semakin terlihat di ranah kesehatan. Data dari RS Cipto Mangunkusumo menunjukkan sekitar 100 pasien menjalani rawat inap akibat kecanduan judi online. 

Total sejak 2017 hingga 12 November 2024, Kemkomdigi telah menangani 5.156.452 konten terkait perjudian, dengan sebagian besar konten tersebar melalui situs web dan platform media sosial.

BACA JUGA:Kemenko PMK Sebut Program Makan Bergizi Gratis untuk Ciptakan SDM Unggul

BACA JUGA:BP Taskin Siapkan Rencana Induk Pengentasan Kemiskinan Berdasarkan Perpres 163/2024

Nursodik Gunarjo mengungkapkan keprihatinannya atas dampak judi online terhadap generasi muda Indonesia. “Generasi emas Indonesia harus kita lindungi dari bahaya ini. Jangan sampai masa depan mereka dirusak oleh kegiatan yang merusak mental dan menghambat produktivitas,” ujarnya. 

Dia menambahkan bahwa kecanduan judi dapat merusak mental anak muda, menghambat produktivitas, dan berdampak buruk pada perkembangan otak, yang memerlukan penanganan profesional.

Mengatasi Ancaman Judi Online

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan