Djoss Belitung

Konten Judi Online Marak di Telegram dan Tiktok, Kemkomdigi Blokir 7,5 Ribu Akun

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) melalui Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika (PAI), Senin (11 November 2024) hingga Selasa (12 November 2024) pukul 06.00 WIB kembali menurunkan sebanyak 7.598 konten terkait judi online.--Tangkapan Layar

Nursodik menekankan pentingnya kerja sama lintas sektor dalam menangani dampak judi daring, termasuk melibatkan lembaga sosial, tokoh masyarakat, perusahaan teknologi, dan peran aktif orang tua. Pemerintah juga menghimbau masyarakat untuk memantau aktivitas digital anak-anak agar terhindar dari pengaruh negatif.

Lingkungan digital yang aman, kata Nursodik, adalah hak setiap anak. Pemerintah berkomitmen memperkuat pemblokiran terhadap situs-situs judi daring demi melindungi anak-anak dari paparan konten berbahaya. 

BACA JUGA:Kapolri Ungkap Transaksi Judi Online Capai Rp 283 Triliun, 9.096 Tersangka Diamankan

BACA JUGA:Tarif BPJS Kesehatan Berpotensi Naik pada 2025, Begini Penjelasan Dirut BPJS

"Kami mengimbau masyarakat agar waspada. Jangan mudah tergoda oleh janji keuntungan mudah dari perjudian online. Perjudian, terlebih secara daring, adalah aktivitas ilegal yang membawa dampak merusak,” jelasnya.

Melalui upaya berkelanjutan dan kerja sama seluruh lapisan masyarakat, pemerintah berharap bisa menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi generasi muda Indonesia. (dis)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan