Hendrya Sylpana

BP Taskin Siapkan Rencana Induk Pengentasan Kemiskinan Berdasarkan Perpres 163/2024

Kepala Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan (BP Taskin) Budiman Sudjatmiko usai pertemuan bersama Kementerian Sosial (Kemensos) di Kantor Kemensos, Jakarta, Senin (11/10/2024). -Rizka Khaerunnisa-ANTARA

BELITONGEKSPRES.COM - Budiman Sudjatmiko, Kepala Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan (BP Taskin), mengungkapkan bahwa pihaknya sedang merancang rencana induk untuk mengatasi kemiskinan, sesuai dengan mandat dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 163 Tahun 2024. 

Menurut Budiman, dalam Pasal 6 huruf A Perpres tersebut, tugas utama BP Taskin adalah menyusun rencana induk pengentasan kemiskinan yang akan menjadi pedoman bagi kementerian dan lembaga lain dalam menjalankan program pengentasan kemiskinan.

Untuk memastikan rencana induk ini tepat sasaran, BP Taskin telah meminta masukan dari berbagai kementerian terkait, termasuk Kementerian Sosial (Kemensos). 

Selain itu, BP Taskin juga telah mengajukan draf rencana induk untuk mendapat feedback dari Kemensos dan berencana melanjutkan dialog dengan Kementerian PPN/Bappenas.

BACA JUGA:Kapolri Ungkap Transaksi Judi Online Capai Rp 283 Triliun, 9.096 Tersangka Diamankan

BACA JUGA:Tarif BPJS Kesehatan Berpotensi Naik pada 2025, Begini Penjelasan Dirut BPJS

"Selain data dari Bappenas, kami juga akan mengunjungi kementerian-kementerian lain. Kami sudah bertemu dengan Kemensos, dan selanjutnya akan ke Kementerian Tenaga Kerja, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pendidikan, Kementerian Komunikasi dan Digital, serta Kementerian Desa. 

Semua input ini akan menjadi bagian dari penyusunan rencana induk, dan kami akan memeriksa apakah ada program yang tumpang tindih atau kurang tepat sasaran," ujar Budiman.

Budiman menjelaskan bahwa kunjungan ke kementerian-kementerian ini akan berlangsung selama beberapa waktu ke depan untuk menyusun program kerja sama yang lebih spesifik antara BP Taskin dan masing-masing kementerian. 

Program-program tersebut tidak akan digabungkan, melainkan akan difokuskan sesuai dengan tujuan kementerian terkait. "Misalnya, BP Taskin bekerja sama dengan Kemensos, dengan Kementerian Pendidikan, dengan Kementerian Komunikasi, dan lain-lain. Setelah bertemu, kami akan menyelaraskan semua program tersebut," jelasnya.

BACA JUGA:Gibran Usulkan Coding Masuk Kurikulum Pendidikan SD dan SMP

BACA JUGA:Kapolri Tegaskan Siap Mundur Jika Terbukti Terlibat Judi Online, DPR Berikan Apresiasi

Sebagaimana tercantum dalam Perpres Nomor 163 Tahun 2024, BP Taskin memiliki fungsi utama untuk mempercepat pengentasan kemiskinan secara terpadu, termasuk menyusun rencana induk dan program-program pengentasan kemiskinan. 

BP Taskin juga bertanggung jawab dalam penyelarasan kebijakan antar kementerian, koordinasi pelaksanaan program, serta pengawasan efektivitas kebijakan pengentasan kemiskinan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan