Ammar Zoni Pasrah Terima Hukuman Penjara Jadi 4 Tahun, Kuasa Hukum Siapkan Kasasi
Ammar Zoni --YouTube/@selebtubetv
BELITONGEKSPRES.COM - Masa hukuman aktor Ammar Zoni mengalami peningkatan setelah Pengadilan Tinggi Jakarta mengabulkan banding dari jaksa penuntut umum (JPU), dengan menjatuhkan hukuman empat tahun penjara pada Minggu, 10 November.
Ammar, yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Jon Mathias, menerima keputusan tersebut dengan pasrah.
"Setelah kami memberi tahu Ammar tentang hasil putusan ini, dia hanya bisa menerima dengan pasrah," kata Jon dalam keterangannya.
Jon juga mengungkapkan bahwa pihaknya sedang mempersiapkan langkah hukum selanjutnya, yakni kasasi, untuk berusaha meringankan hukuman Ammar.
BACA JUGA:Psikiater Sebut Kecanduan Judi Online dan Narkoba Sama Bahayanya: Ini Penjelasannya
BACA JUGA:Raffi Ahmad Blak-blakan Soal Gaji sebagai Utusan Khusus Presiden
Pasalnya, JPU yang tidak puas dengan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta berencana mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dengan tujuan memperberat hukuman mantan suami Irish Bella tersebut.
"Mereka juga telah mengajukan kasasi, jadi kami sedang menyiapkan kontra-memori untuk hal tersebut," tambahnya.
Ammar Zoni ditangkap pada 12 Desember 2024 di apartemen kawasan Serpong, Tangerang Selatan, dalam kasus narkoba. Polisi menemukan barang bukti berupa ganja seberat 1,32 gram dan sabu seberat 4,36 gram.
Sebelumnya, pada Agustus 2024, Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis Ammar dengan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, sebuah putusan yang lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU yang menginginkan 12 tahun penjara.
Namun, dengan banding yang diajukan JPU, Pengadilan Tinggi Jakarta akhirnya memperberat vonis menjadi empat tahun penjara, dengan denda sebesar Rp 800 juta.
Jika Ammar Zoni tidak mampu membayar denda tersebut, maka hukuman penjara akan diperpanjang selama tiga bulan sebagai pengganti denda pidana. (beritasatu)