Anak Bos Timah Dituntut 16 Tahun Dinilai Berlebihan, Pengacara Seret Dua Nama Lain

Kuasa hukum Dr Andi Kusuma menyatakan tuntutan terhadap kliennya Ryan Susanto berlebihan--Babel Pos

BACA JUGA:Sidang Korupsi Timah: Hakim Minta Jujur Soal Dana CSR Rp420 Miliar

Ia  juga menilai tuduhan adanya kerugian negara tidak berdasar dan belum ada bukti konkret yang ditunjukkan di persidangan. Menurutnya, Ryan bukanlah pihak yang melakukan penambangan langsung, melainkan ada pihak lain yang bertanggung jawab.

Andi juga menyoroti keterangan ahli di persidangan yang menyatakan bahwa kasus ini seharusnya dikategorikan sebagai pelanggaran minerba (mineral dan batubara), bukan tindak pidana korupsi. Menurutnya, penegakan hukum terkait minerba berada di bawah kewenangan Kepolisian, bukan Kejaksaan.

“Dari mana asal perhitungan kerugian tersebut? Bukti-bukti hukumnya pun masih lemah. Kasus ini berada di ranah minerba, seharusnya ditangani oleh Kepolisian, bukan Jaksa,” ujarnya didampingi rekannya Budiono.

Meski keberatan dengan tuntutan jaksa yang menurutnya kurang manusiawi, Andi tetap optimis kliennya Ryan Susanto akan memperoleh keadilan yang pantas atau seharusnya.

BACA JUGA:Saksi Ahli TPPU di Sidang Korupsi Timah: Sandra Dewi Beserta Keluarga Bisa Terjerat

“Kami telah menyampaikan pembelaan untuk klien kami dalam pledoi. Kami berharap majelis hakim benar-benar bijak dan mengedepankan nurani, sehingga klien kami tidak dirugikan,” harapnya.

Sebelumnya, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka di Belinyu, yang dipimpin oleh Noviansyah, menuntut hukuman penjara 16 tahun dan 6 bulan untuk Ryan Susanto.

Di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Kota Pangkalpinang yang diketuai Dewi Sulistiarini dan beranggotakan hakim Warsono dan M Takdir, JPU menyatakan bahwa Ryan terbukti secara sah bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi.

Kasus tindak pidana korupsi terkait kegiatan penambangan timah di kawasan hutan lindung di Kelurahan Bukit Ketok, Belinyu, Bangka pada Maret 2022 hingga Juni 2023 bersama dengan Riko alias Pipin.

BACA JUGA:Hutan Belinyu-Bangka Rusak Parah, Anak Cukong Timah Dituntut 16 Tahun Penjara

Selain hukuman penjara, pengusaha muda asal Belinyu, Bangka tersebut juga dikenakan denda sebesar Rp 750 juta dengan tambahan kurungan 3 bulan jika denda tidak dibayar.

Tidak hanya itu, Ryan juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 1.803.850.700 dengan tambahan hukuman penjara 8 tahun dan 3 bulan apabila uang tersebut tidak dilunasi.

Menurut JPU, hal yang memberatkan Ryan adalah sikapnya yang dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi, serta tidak mengakui perbuatannya. 

Namun, hal yang meringankan adalah sikapnya yang sopan selama persidangan dan usianya yang masih muda. Perbuatan terdakwa dijerat pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, serta pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan