Saksi Ahli TPPU di Sidang Korupsi Timah: Sandra Dewi Beserta Keluarga Bisa Terjerat

Sandra Dewi dan suaminya Harvey Moeis dalam sidang lanjutan korupsi timah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat-- (Antara)

JAKARTA, BELITONGEKSRES.COM - Kasus korupsi tata niaga komoditas timah di Bangka Belitung yang menyeret terdakwa Harvey Moeis, suami artis Sandra Dewi makin terang benderang dalam persidangan.

Tindakan yang didakwakan pada Harvey Moeis tampaknya berpotensi menyeret sang istri Sandra Dewi, ke dalam pusaran korupsi tata niaga komoditas timah periode tahun 2015-2022 tersebut.

Bahkan, berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), anggota keluarga seperti adik ipar, adik kandung, hingga asisten pribadi Sandra Dewi bisa ikut terseret karena ikut menikmati uang korupsi.

Dalam dakwaan JPU, disebutkan bahwa Harvey Moeis mentransfer dana ke pemilik toko online Snowceline Luxury untuk pembelian tas-tas mewah bagi Sandra Dewi. 

BACA JUGA:Hutan Belinyu-Bangka Rusak Parah, Anak Cukong Timah Dituntut 16 Tahun Penjara

Selain itu, terdakwa Harvey Moeis juga mengirim sejumlah uang sebagai hadiah untuk keluarganya, seperti Rp200 juta kepada Mira Moeis dan Rp200 juta kepada Kartika Dewi.

Tidak hanya itu, Harvey juga mengirim uang ke rekening atas nama Ratih Purnamasari, asisten pribadi Sandra Dewi yang dibuka pada 2021. Rekening ini kemudian dikendalikan oleh Sandra Dewi untuk memenuhi kebutuhan pribadi dirinya dan Harvey Moeis.

Harvey juga mentransfer dana sebesar Rp 3 miliar ke rekening Sandra Dewi melalui PT QSE milik Helena Lim. Dana ini digunakan untuk kebutuhan istrinya, termasuk membayar cicilan dan melunasi rumah.

Uang Rp3 miliar tersebut untuk cicilan ruma di The Pakubuwono House, Town House F, di RT 3 RW 1 Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan yang terdaftar atas nama Sandra Dewi.

BACA JUGA:Mantan Gubernur Babel Erzaldi Akhirnya Diperiksa, Terkait Kasus Korupsi Timah

Kemudian, ada juga sejumlah properti lain yang tercatat atas nama anggota keluarga. Yaitu bangunan di atas tanah Blok J-3 di Jalan Haji Kelik, Permata Regency atas nama Kartika Dewi, Blok J-5 dan J-7 atas nama Sandra Dewi, serta Blok J-9 atas nama Raymon Gunawan. 

Hal ini menunjukkan bahwa tak hanya istri, tapi adik, adik ipar, dan asisten pribadi Sandra Dewi juga ikut menerima manfaat. Demikian disampaikan Ahli Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Yunus Husein, yang hadir dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis 31 Oktober 2024.

Yunus sebagai saksi ahli di persidangan terkait kasus Harvey Moeis, yang mewakili PT RBT, bersama Suparta sebagai Direktur Utama PT RBT, dan Reza Andriansyah sebagai Direktur Pengembangan Usaha PT RBT sejak tahun 2017, menyoroti aspek ini lebih dalam.

Ia menjelaskan, bahwa berdasarkan Pasal 5 UU TPPU, kerabat yang menerima atau menikmati uang hasil tindak pidana bisa dijerat hukum. Pasal tersebut mengatur sanksi bagi pihak yang menerima, menguasai, atau menggunakan hasil dari tindakan kejahatan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan