Sidang Korupsi Timah: Hakim Minta Jujur Soal Dana CSR Rp420 Miliar
Harvey Moeis dan saksi lainnya dalam sidang lanjutan korupsi timah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat-- (Antara)
JAKARTA, BELITONGEKSPRES.COM - Dana CSR senilai Rp 420 miliar yang dikumpulkan dari empat smelter swasta selain PT RBT oleh Harvey Moeis terus jadi sorotan dalam sidang korupsi timah.
Menurut dakwaan jaksa, dana tersebut dikumpulkan oleh Harvey Moeis namun hingga kini belum jelas penggunaannya. Para bos smelter swasta yang menjadi terdakwa tampaknya kesulitan menjelaskan ke mana dana tersebut digunakan.
Ketika majelis hakim menanyakan apakah mereka pernah menerima laporan mengenai penggunaan dana CSR tersebut, semua saksi sepakat menjawab bahwa mereka tidak pernah menerima laporan apa pun. Alasan yang diberikan, mereka menyatakan kepercayaannya kepada Harvey Moeis.
Di sisi lain, suami artis Sandra Dewi itu mengaku bahwa pengumpulan dana CSR tersebut dilakukan atas instruksi dari Kapolda Babel saat itu. Namun, pernyataan ini sulit diverifikasi karena Kapolda yang disebutkan telah meninggal dunia.
BACA JUGA:Saksi Ahli TPPU di Sidang Korupsi Timah: Sandra Dewi Beserta Keluarga Bisa Terjerat
BACA JUGA:Hutan Belinyu-Bangka Rusak Parah, Anak Cukong Timah Dituntut 16 Tahun Penjara
Dalam persidangan Tipikor, terdakwa Harvey Moeis mengungkap dalih baru terkait penggunaan dana CSR senilai Rp 420 miliar yang dikumpulkan dari empat smelter swasta. Ia mengklaim bahwa sebagian besar dana tersebut telah digunakan untuk kebutuhan penanganan Covid-19.
Namun, ketika majelis hakim menanyakan ke para bos smelter mengenai penggunaan dana ini, tidak ada satu pun yang mengetahui rincian penggunaannya. Para saksi juga menyatakan bahwa mereka tidak pernah menerima laporan pertanggungjawaban dari Harvey Moeis.
Harvey sendiri mengaku mengumpulkan dana tersebut atas amanah dari almarhum Kapolda Babel, yang disebutkan berpesan agar dana itu disalurkan demi kepentingan masyarakat dan lingkungan.
Dia bahkan menyebut ada rencana untuk membangun stadion sebagai bentuk kontribusi bagi masyarakat. Pengakuan ini disampaikan Harvey Moeis pada Kamis, 31 Oktober 2024, di persidangan Tipikor Jakarta Pusat saat menjadi saksi untuk terdakwa lainnya.
BACA JUGA:Mantan Gubernur Babel Erzaldi Akhirnya Diperiksa, Terkait Kasus Korupsi Timah
BACA JUGA:Kasus Korupsi Timah: Harvey Gunakan Dana CSR Rp420 Miliar Tanpa Penjelasan?
Harvey kemudian menjelaskan bahwa dirinya tidak pernah menggunakan istilah "CSR" dalam mengumpulkan dana tersebut, melainkan menyebutnya sebagai "dana sosial bersama."