Polres Belitung Kembali Ringkus Pengedar Narkotika, Milik Narapidana Lapas Pangkalpinang?

Satres Narkoba Polres Belitung saat menghadirkan tersangka dan barang bukti narkotika, Kamis 7 November 2024-Ainul Yakin/BE-

AKP Anton menjelaskan, untuk transaksi antara T dan F menggunakan sistem lempar. Setelah F berhasil mendapatkan barang tersebut, dia membawanya ke kontrakannya. Setelah itu ditimbang. 

"Lalu diedarkan kepada para pembelinya. Untuk mengedarkan ke pembelinya dilakukan juga dengan sistem lempar. Sekali kirim dia mendapatkan upah Rp 750 ribu," jelasnya. 

BACA JUGA:Lengkap, Ini Hasil Pertandingan Sepak Bola Piala Bupati Belitung 2024 di Hari Kedua

BACA JUGA:Sepasang Kekasih Jadi Pengedar Narkoba, Polres Belitung Kejar Bandarnya

Anton Sinaga menambahkan, dalam kasus ini F sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1, Pasal 112 Ayat 1 dan Pasal 111 Ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. "Ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," pungkasnya.

Sebelumnya, sepasang kekasih pria berinisial  T (23) dan wanita berinisial N (20) diamankan Jajaran Satres Narkoba Polres Belitung di kawasan Tanjungpandan, Selasa 29 Oktober 2024.

Keduanya ditangkap lantaran diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu. Saat ini, T yang merupaka warga Jalan Pak Tahau, Tanjungpandan dan N warga Jalan Pagar Alam, Tanjungpandan telah ditetapkan sebagai tersangka. 

Kasatres Narkoba Polres Belitung AKP Anton Sinaga mengatakan, penangkapan berawal saat adanya informasi tentang peredaran narkoba di Tanjungpandan. Usai mendapat informasi itu, polisi langsung melakukan penyelidikan. 

BACA JUGA:Operasi Katarak Gratis PDIP di Belitung: Rudianto Tjen Bahagia 145 Pasien Berhasil Sembuh

BACA JUGA:Piala Soeratin U17 Babel 2024, KOP SS dan Belitong FC Tampil di Final

"Saat itu, kita melihat sepasang kekasih itu sedang membeli plastik klip. Diduga plastik itu untuk membungkus narkoba jenis sabu," kata AKP Anton, saat konferensi pers di Polres Belitung, Selasa 5 November 2024.

Setelah mengamankan dua orang tersebut, polisi langsung melakukan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan, di handphone tersangka terdapat chat dan telepon tentang kiriman narkoba tersebut. 

"Dari komunitas tersebut, kita langsung menuju ke tempat yang ditunjukkan. Yakni di kawasan Batu Itam, Sijuk. Di tempat tersebut ditemukan paket narkoba seberat kurang lebih 10 gram sabu," ungkapnya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan