Damai, Kasus KDRT Anggota DPRD Babel Diselesaikan dengan Restoratif Justice

Anggota DPRD Babel Imam Wahyudi bersama istrinya Isma Safitri sepakat menyelesaikan kasus KDRT secara kekeluargaan--Babel Pos

PANGKALPINANG, BELITONGEKSPRES.COM - Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Imam Wahyudi berakhir dengan perdamaian.

Penyelesaian kasus KDRT anggota DPRD Babel terhadap istrinya Isma Safitri dilakukan melalui mekanisme restoratif justice (RJ) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang.

Bintang Simatupang, Kepala Seksi Intelijen Kejari Pangkalpinang, membenarkan perdamaian antara Anggota DPRD Babel dan istrinya tersebut. Keduanya sepakat kasus itu diselesaikan secara kekeluargaan.

Ia menjelaskan bahwa penyelesaian ini sesuai dengan surat ketetapan perkara berdasarkan keadilan restoratif, nomor Tap-2972/L.9.10/Eoh.2/10/2024 tertanggal 29 Oktober 2024.

BACA JUGA:Terungkap, Kronologis Kasus KDRT Anggota DPRD Babel Terhadap Istrinya

BACA JUGA:Anggota DPRD Babel Akhirnya Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus KDRT, Ini Tampangnya

"Kasus KDRT Imam Wahyudi sudah diselesaikan melalui RJ karena kedua belah pihak telah berdamai dan meminta penyelesaian secara kekeluargaan," ujar Bintang, didampingi oleh Kasi Pidana Umum Rizal Purwanto, Selasa 5 November 2024.

Bintang menambahkan, perdamaian kedua belah pihak demi menjaga keharmonisan keluarga, terutama mengingat Imam dan istrinya memiliki tiga anak yang masih balita.

Sebelumnya, kasus yang melibatkan politikus dari Partai PDIP ini ditangani oleh Polresta Pangkalpinang dengan nomor laporan LP/B/409/IX/2024/SPKT/Polresta Pangkalpinang/Polda Bangka Belitung (Babel). 

Berdasarkan hasil visum dari Rumah Sakit Bakti Timah (RSBT) Kota Pangkalpinang, korban Isma Safitri mengalami sejumlah luka memar di beberapa bagian tubuhnya.

BACA JUGA:Kasus KDRT Anggota DPRD Babel Terpilih, Polisi Sudah Periksa Saksi

BACA JUGA:Anggota DPRD Babel Diduga Lakukan KDRT, Istri Lapor Polisi

Kurniawan, selaku penasihat hukum Imam Wahyudi, juga membenarkan bahwa penyelesaian kasus KDRT melalui mekanisme RJ dan semuanya berjalan lancar. 

"RJ ini dilaksanakan atas keinginan istri Imam Wahyudi, dan disaksikan langsung oleh klien serta keluarga istrinya," ungkap Kurniawan kepada Babel Pos (Grup Belitong Ekspres).

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan