Damai, Kasus KDRT Anggota DPRD Babel Diselesaikan dengan Restoratif Justice
Anggota DPRD Babel Imam Wahyudi bersama istrinya Isma Safitri sepakat menyelesaikan kasus KDRT secara kekeluargaan--Babel Pos
Sementara itu, Nina Ikbal penasihat hukum dari pihak istri Isma Safitri, menyatakan bahwa ia tidak ikut serta dalam proses restoratif justice tersebut.
“Saya tidak ikut mendampingi dalam proses RJ. Korban memilih untuk melaksanakan RJ tanpa pendampingan dari saya,” tuturnya.
BACA JUGA:Kasus KDRT di Belitung Berujung Maut, Alasan Istri Nekat Tusuk Suami Terungkap
BACA JUGA:Kasus KDRT Berakhir Tragis, Suami yang Bunuh Istri Tewas Tenggak Racun
Politikus PDIP Imam Wahyudi sebelumnya dilaporkan istrinya, Isma Safitri ke Kepolisian Resor (Polres) Pangkalpinang karena dugaan kasus KDRT pada tanggal 11 September 2024.
Atas laporan tersebut, Penyidik Polres Pangkalpinang menetapkan Anggota DPRD Babel Imam Wahyudi sebagai tersangka KDRT pada tanggal 30 September 2024.
Imam Wahyudi disangkakan melanggar Pasal 44 ayat (1) dan ayat (4) Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalan Rumah Tangga atau KDRT dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Babel Pos)