Djoss Belitung

OJK Terbitkan Peraturan untuk Tingkatkan Transparansi dan Integritas Laporan Keuangan Bank

Ilustrasi Logo OJK (ANTARA)--

BELITONGEKSPRES.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan kebijakan baru untuk memperkuat kepercayaan terhadap industri perbankan melalui Peraturan OJK Nomor 15 Tahun 2024, yang fokus pada peningkatan integritas dalam pelaporan keuangan bank. 

Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa informasi dan laporan keuangan bank merefleksikan kondisi yang sebenarnya, sebagai dasar bagi regulator dan pemangku kepentingan dalam pengambilan keputusan yang tepat.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat ketahanan sektor perbankan Indonesia di tengah tantangan internal dan eksternal yang dapat mengancam integritas sistem perbankan. 

Kebijakan ini memungkinkan OJK melakukan deteksi dini terhadap potensi masalah keuangan yang mungkin timbul, sehingga pengawasan terhadap bank-bank di Indonesia menjadi lebih efektif.

BACA JUGA:Prabowo Minta Sritex Tetap Beroperasi dan Lindungi Karyawan dari Ancaman PHK

BACA JUGA:Presiden Prabowo Komitemen Perkuat Pertamina dan PLN dalam Mendukung Transisi Energi

Selain bagi regulator, aturan ini juga melindungi para pemangku kepentingan, seperti investor dan nasabah, agar dapat membuat keputusan ekonomi yang didasarkan pada informasi keuangan yang akurat. Keamanan ini diharapkan akan mengurangi potensi kecurangan, yang sebelumnya telah menjadi salah satu faktor penyebab masalah pada bank.

POJK 15/2024 ini juga menekankan peran penting dari direksi, dewan komisaris, dan eksekutif bank untuk memastikan tidak adanya manipulasi atau pelanggaran dalam pelaporan keuangan. 

OJK mengharuskan bank untuk menerapkan kontrol internal yang kuat, serta membentuk unit kerja khusus yang akan mengawasi dan mencegah potensi penyimpangan dalam pelaporan keuangan.

Selain itu, aturan ini memperkenalkan sanksi bagi bank atau individu yang melanggar ketentuan, mulai dari denda hingga sanksi non-denda yang dapat berdampak signifikan, guna mendorong kepatuhan penuh terhadap standar integritas dalam laporan keuangan. 

BACA JUGA:Wamentan Dorong Milenial Berperan Aktif dalam Ketahanan Pangan Melalui Teknologi Digital

BACA JUGA:Menteri PKP Umumkan Anggaran Rp5,07 Triliun untuk Pembangunan Perumahan di 2025

Bank diharuskan segera menyiapkan kebijakan dan prosedur pengendalian internal dalam waktu tiga bulan setelah peraturan ini diberlakukan, sementara penunjukan pejabat eksekutif yang bertanggung jawab atas pencegahan kecurangan diharuskan dilakukan dalam waktu enam bulan. (ant)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan