Hendrya Sylpana

Program Makan Bergizi Gratis Masuk Resolusi dalam Rakornas LAZ 2024 untuk Kesejahteraan Umat

Pembacaan sekaligus penandatanganan resolusi yang disepakati oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan perwakilan dari sebanyak 167 Lembaga Amil Zakat (LAZ) di Indonesia pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) LAZ se-Indonesia 2024 di Jakarta, Rabu (1--

BELITONGEKSPRES.COM - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI baru saja menyelenggarakan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Lembaga Amil Zakat (LAZ) se-Indonesia pada 15-16 Oktober 2024 di Jakarta. Pertemuan ini menghasilkan sebelas resolusi penting yang berfokus pada pengelolaan zakat secara efektif.

Salah satu poin utama dari resolusi tersebut terkait dengan inisiatif Program Makan Bergizi Gratis yang digagas oleh pasangan Presiden-Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Ketua Baznas RI, Noor Achmad, menyampaikan bahwa resolusi ini akan menjadi dasar bagi Baznas dan LAZ untuk bekerja sama lebih erat dalam pengelolaan zakat ke depannya.

“Resolusi Rakornas yang kita sepakati akan memperkuat kolaborasi antara Baznas dan LAZ dalam pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat,” ungkap Noor Achmad saat menutup Rakornas LAZ se-Indonesia 2024.

Dalam pertemuan tersebut, Noor juga mengusulkan pembangunan rumah sakit di Indonesia dan Palestina, yang dapat terwujud dengan dukungan penuh dari semua LAZ. Ia menekankan pentingnya dakwah zakat untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, sehingga lebih banyak mustahik yang dapat dibantu, dan kemiskinan bisa diminimalisasi secara signifikan.

BACA JUGA:Kemenag Ajak Baznas dan LAZ Aktif Dorong Masyarakat Tunaikan ZIS Secara Resmi

BACA JUGA:Arahan Prabowo kepada Calon Menteri: Kemandirian Pangan, Energi, dan Pengelolaan APBN

Sebelas resolusi yang dihasilkan dalam Rakornas tersebut meliputi:

  1. Penetapan target pengumpulan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) nasional sebesar Rp50 triliun pada tahun 2025, dengan penekanan pada kontribusi LAZ.
  2. Komitmen untuk menjangkau 3,4 juta mustahik zakat berbasis data yang jelas, serta mengentaskan 1,8 juta jiwa dari kemiskinan pada tahun 2025.
  3. Penguatan empat aspek: manajemen, sumber daya manusia, infrastruktur dan transformasi digital, serta kolaborasi program.
  4. Sinergi dalam kegiatan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat sesuai dengan regulasi yang berlaku.
  5. Laporan pengelolaan zakat satu pintu melalui Sistem Informasi Manajemen Baznas (Simba) untuk meningkatkan akuntabilitas.
  6. Pengukuran Indeks Zakat Nasional (IZN) setiap tahun sebagai bagian dari perbaikan berkelanjutan.
  7. Penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan pembentukan unit audit internal untuk memastikan pengelolaan zakat yang profesional.
  8. Sukseskan Program Makan Bergizi Gratis dengan dukungan sumber daya dari pengusaha mustahik.
  9. Tingkatkan reputasi lembaga dengan prinsip syariah, regulasi, dan integritas.
  10. Jaga netralitas dan profesionalitas menjelang Pemilihan Kepala Daerah 2024.
  11. Optimalkan penerimaan zakat dari potensi Rp327 triliun melalui sinergi LAZ di seluruh daerah.

BACA JUGA:Pasca Purnatugas, Ma'ruf Amin Fokus Kembali Bangun Pesantren dan PKB

BACA JUGA:Prabowo Tekankan Menterinya Tidak Cari Keuntungan dari APBN, KPK Berikan Apresiasi

Resolusi ini diambil setelah diskusi dan kesepakatan yang dihadiri oleh 167 perwakilan LAZ dari seluruh Indonesia, menegaskan komitmen bersama untuk memaksimalkan potensi zakat di tanah air. (ant)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan