Kemenag Ajak Baznas dan LAZ Aktif Dorong Masyarakat Tunaikan ZIS Secara Resmi

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Kementerian Agama (Kemenag) RI Waryono Abdul Ghafur dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) LAZ se-Indonesia di Jakarta, Rabu (16/10/2024). ANTARA/HO-Baznas RI.--

BELITONGEKSPRES.COM - Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama (Kemenag) RI, Waryono Abdul Ghafur, mengajak Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) untuk lebih aktif mendorong masyarakat menunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) melalui lembaga resmi.

"Kami ingin masyarakat memahami pentingnya menyalurkan zakat melalui lembaga yang telah mendapat izin resmi untuk mengelola zakat," ujar Waryono dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) LAZ se-Indonesia yang berlangsung di Jakarta, Rabu.

Menurut Waryono, pengelolaan zakat harus dilakukan secara terstruktur sesuai dengan prinsip syariat Islam yang ditetapkan oleh pemerintah. Hal ini bertujuan untuk memastikan kontribusi zakat dapat optimal bagi negara. Ia mengingatkan bahwa pengelolaan zakat telah diatur dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, yang menekankan perlunya pengumpulan zakat dilakukan melalui lembaga resmi.

"Dengan adanya undang-undang ini, kita memahami bahwa pengumpulan zakat seharusnya dilakukan oleh lembaga-lembaga yang terakreditasi," tegasnya.

BACA JUGA:Arahan Prabowo kepada Calon Menteri: Kemandirian Pangan, Energi, dan Pengelolaan APBN

BACA JUGA:Pasca Purnatugas, Ma'ruf Amin Fokus Kembali Bangun Pesantren dan PKB

Waryono juga mengakui bahwa Baznas memiliki tanggung jawab besar dalam mengumpulkan, mendistribusikan, dan memberdayakan zakat. Untuk itu, kolaborasi antara Baznas dan LAZ menjadi sangat penting untuk mencapai tujuan bersama dalam pengelolaan zakat.

"Tanggung jawab ini sangat besar, mengingat masih banyak potensi zakat yang belum terjangkau oleh Baznas dan LAZ," lanjutnya.

Dalam kesempatan sebelumnya, Ketua Baznas RI, Noor Achmad, menegaskan urgensi sinergi dalam memaksimalkan potensi zakat di Indonesia untuk mengatasi masalah kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan umat.

"Potensi zakat di Indonesia saat ini diperkirakan lebih dari Rp300 triliun, tetapi kami baru berhasil mengumpulkan sekitar Rp41 triliun untuk tahun 2024," ungkapnya.

Oleh karena itu, Noor berharap Rakornas LAZ se-Indonesia 2024 dapat menjadi langkah awal untuk meningkatkan kolaborasi antara Baznas dan LAZ, guna memaksimalkan potensi zakat yang ada di tanah air. (ant)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan