Mahkamah Konstitusi Tekankan Pentingnya Prioritas bagi Guru Honorer dalam Rekrutmen PPPK

Forum Guru Honorer Negeri Lulus Passing Grade Seluruh Indonesia (FGHNLPSI) menggelar unjuk rasa di depan gedung DPR RI, Senayan, Jakarta. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)--

Meskipun guru honorer telah lama mengajar, Daniel menekankan pentingnya pencatatan administrasi di setiap tingkatan lembaga sesuai kewenangan masing-masing. Dia juga menyatakan bahwa guru honorer yang belum tercatat dalam database tetapi memenuhi syarat pengabdian harus dilindungi haknya dan tetap diproses untuk menjadi PPPK.

Namun demikian, MK menolak petitum gugatan yang diajukan pemohon. Ketua MK, Suhartoyo, menegaskan bahwa MK tetap berpegang pada dua putusan sebelumnya. Pada Putusan MK Nomor 9/PUU-XIII/2015, MK menegaskan bahwa rekrutmen ASN didasarkan pada asas profesionalisme dan terbuka bagi pelamar umum, bukan hanya tenaga honorer. Selain itu, MK melalui Putusan Nomor 9/PUU-XVIII/2020 menyarankan agar pemerintah mempertimbangkan hak-hak tenaga honorer dalam kebijakan yang diambil.

Hakim konstitusi Guntur Hamzah menambahkan bahwa pemohon tidak perlu khawatir hak konstitusionalnya akan dilanggar oleh UU 20/2023, karena UU tersebut tetap mengakomodasi hak tenaga honorer. “Dengan demikian, MK telah menjawab kekhawatiran pemohon terkait kerugian konstitusional yang diajukan,” ungkapnya. (jpc)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan