Mahkamah Konstitusi Tekankan Pentingnya Prioritas bagi Guru Honorer dalam Rekrutmen PPPK
Forum Guru Honorer Negeri Lulus Passing Grade Seluruh Indonesia (FGHNLPSI) menggelar unjuk rasa di depan gedung DPR RI, Senayan, Jakarta. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)--
BELITONGEKSPRES.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) menekankan pentingnya prioritas bagi guru honorer untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), namun tetap harus memenuhi syarat sesuai regulasi yang berlaku.
Hakim konstitusi Daniel Yusmic Pancastaki Foekh menyampaikan hal ini dalam putusan MK Nomor 119/PUU-XXII/2024 di Jakarta pada Rabu.
Daniel menyebutkan, gugatan diajukan oleh seorang guru honorer dari sekolah swasta di Jakarta yang menentang Pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).
Pemohon meminta agar penataan ulang tenaga non-ASN yang menghilangkan status tenaga kerja honorer per Januari 2025 ditunda hingga seluruh tenaga honorer yang bekerja sebelum UU tersebut diundangkan dapat diangkat menjadi ASN, baik sebagai PPPK maupun PNS.
BACA JUGA:PKB Akhirnya Ambil Bagian di Kabinet Prabowo-Gibran, Komitmen Pulihkan Ekonomi dan Sosial
BACA JUGA:Perkuat Jaminan Kesehatan: BPJS Kesehatan Jalin Kerja Sama dengan Polri
MK mengakui bahwa implementasi Pasal 66 UU ASN dapat berdampak signifikan, termasuk risiko kehilangan pekerjaan bagi guru honorer dan peluang pengembangan karier. Oleh karena itu, MK menekankan pentingnya proses yang transparan dan adil dalam penataan ulang guru honorer, dengan prinsip keterbukaan, partisipasi, dan akuntabilitas.
“Kasus konkret yang dialami pemohon menunjukkan bahwa kebijakan penghapusan guru honorer dapat menyebabkan kekurangan tenaga pengajar di sekolah, yang pada akhirnya mengganggu proses pendidikan siswa,” jelas Daniel.
MK juga menggarisbawahi bahwa lembaga atau unit kerja tempat para guru honorer bekerja harus proaktif dalam memastikan guru honorer terdaftar dalam database resmi, seperti database Badan Kepegawaian Negara (BKN), Data Pokok Pendidikan (DAPODIK), dan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
Unit kerja tersebut juga diharapkan mengajukan kebutuhan formasi dan kualifikasi yang sesuai, sehingga guru honorer mendapatkan peluang untuk diangkat menjadi ASN atau PPPK.
BACA JUGA:Trio Wakil Menteri Keuangan Siap Dukung Prabowo dan Sri Mulyani
BACA JUGA:Gibran Bakal Hadiri Pembekalan Calon Menteri Prabowo di Hambalang
Daniel menegaskan bahwa sesuai Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 348 Tahun 2024 mengenai rekrutmen PPPK guru di instansi daerah, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.
Pertama, guru honorer harus terdaftar dalam database tenaga non-ASN BKN dan aktif mengajar di instansi pemerintah. Kedua, guru non-ASN di sekolah negeri harus tercatat di Dapodik dan aktif mengajar minimal dua tahun atau empat semester berturut-turut. Ketiga, guru harus memiliki kualifikasi pendidikan setidaknya sarjana atau diploma empat (D-4), dan/atau memiliki sertifikat pendidik.