Hendrya Sylpana

Tunggu Regulasi Pemerintah, Pemotongan Gaji Tapera untuk ASN dan Pekerja Swasta Belum Diterapkan

ILUSTRASI Perumahan. (Istimewa)--

BELITONGEKSPRES.COM - Pemerintah melalui Kementerian PUPR memastikan bahwa pemotongan gaji sebesar 3 persen untuk iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) belum diberlakukan bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pekerja swasta.

Menurut Haryo Bekti Martoyoedo, Direktur Pelaksanaan Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR, penerapan pemotongan gaji untuk Tapera baru akan dimulai setelah pemerintah mengeluarkan sejumlah regulasi baru. Salah satunya adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang akan mengatur rincian iuran Tapera bagi ASN.

Untuk pekerja swasta, mereka masih menunggu diterbitkannya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker). 

“Saat ini, BP Tapera belum dapat melakukan pemotongan dana. PMK sedang dalam proses penerbitan dan akan mengatur tentang pekerja yang akan dibiayai oleh dana APBN dan APBD,” ungkap Haryo dalam Forum Bakohumas di Jakarta, Minggu, 6 Oktober.

BACA JUGA:PGN Komitmen Percepat Pengembangan Pasar Gas Bumi di Indonesia Timur

BACA JUGA:KKP Komitmen Fasilitasi Izin Edar Biostimulan Rumput Laut untuk Pertanian

Dia menambahkan bahwa semua pekerja yang gajinya berasal dari APBN dan APBD akan diatur oleh PMK agar BP Tapera dapat mulai mengerahkan dana. Sementara itu, untuk pekerja non-APBN dan APBD, aturan akan diatur oleh Permenaker.

Haryo menjelaskan bahwa regulasi ini sangat penting untuk pelaksanaan iuran Tapera bagi ASN dan pekerja swasta. BP Tapera akan dikelola dan diawasi oleh berbagai kementerian dan lembaga, termasuk Menteri PUPR, Menaker, Menkeu, serta Komisioner OJK.

Lebih jauh, dia meyakini bahwa keberadaan iuran Tapera di masa depan akan memberikan kontribusi signifikan bagi kepemilikan rumah bagi para pekerja di tanah air, baik untuk pembangunan rumah yang telah memiliki lahan maupun untuk renovasi rumah.

“Ke depannya, kebijakan seperti ini akan terus dikembangkan, sementara pemerintah tetap memfasilitasi masyarakat melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP),” ujarnya.

BACA JUGA:OJK Catat Kenaikan Iuran Dana Pensiun PPIP dan DPLK Sebesar Rp0,14 triliun

BACA JUGA:OJK Dorong Generasi Muda Perdalam Literasi Keuangan dan Berinvestasi Secara Bijak

Haryo menegaskan bahwa FLPP masih akan diprogramkan oleh pemerintah karena Tapera belum sepenuhnya beroperasi. Namun, dia juga menyebutkan bahwa evaluasi terhadap FLPP mungkin akan dilakukan dalam waktu 5-10 tahun ke depan. Saat ini, penerapan FLPP terbatas karena anggaran negara yang terbatas.

“Penerima FLPP harus memenuhi persyaratan tertentu, seperti batasan penghasilan dan belum pernah menerima subsidi sebelumnya. Hal ini penting karena dana kita terbatas. Jika dana tidak terbatas, mungkin semua orang bisa mendapatkan bantuan, tetapi dengan keterbatasan ini, diperlukan kriteria tertentu untuk fasilitas,” tutup Haryo. (jpc)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan