Khawatir Hadapi Ancaman PHK, Serikat Pekerja Tembakau Tolak Kemasan Polos Rokok
Ilustrasi - Buruh rokok di salah satu pabrik rokok terbesar di Kabupaten Kudus--
BELITONGEKSPRES.COM - Pimpinan Daerah Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengekspresikan penolakannya terhadap rencana pengaturan kemasan rokok polos tanpa merek. Mereka khawatir kebijakan ini akan memicu pemutusan hubungan kerja (PHK) secara massal di sektor yang mereka anggap penting.
Ketua Pimpinan Daerah FSP RTMM-SPSI DIY, Waljid Budi Lestarianto, menyatakan komitmen untuk memperjuangkan nasib dan mata pencaharian anggota mereka, terutama dalam industri tembakau.
Menurutnya, Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) yang mengusulkan kemasan rokok polos merupakan ancaman serius bagi keberlangsungan pekerjaan mereka.
“Kami menolak tegas pasal-pasal yang merugikan dalam PP Kesehatan dan rancangan Permenkes ini. Di tengah maraknya PHK di berbagai sektor, kebijakan ini hanya akan menambah masalah bagi kami,” ujarnya di Sleman, Jumat.
BACA JUGA:Fakta Baru Biaya Produksi PT Timah Tbk Terungkap, Smelter Swasta Lebih Hemat
BACA JUGA:Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Tinjau Kesiapan Pemindahan ASN ke IKN
Waljid menjelaskan bahwa industri tembakau, khususnya Sigaret Kretek Tangan (SKT), tidak hanya menjadi sumber pendapatan yang halal dan legal, tetapi juga memberikan pekerjaan bagi sekitar 5.250 anggota mereka, sebagian besar perempuan yang menjadi tulang punggung keluarga.
“Tanpa adanya peluang kerja di sektor lain, industri tembakau adalah satu-satunya harapan bagi mereka yang memiliki pendidikan terbatas,” tambahnya.
Industri tembakau saat ini tengah menghadapi berbagai tantangan, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 (PP Kesehatan) yang membatasi penjualan rokok dan iklan. Waljid menyoroti bahwa permasalahan tersebut belum sepenuhnya teratasi, sementara Rancangan Permenkes tentang Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik juga sedang digulirkan.
“Kami berharap pemerintah tidak menggunakan keputusan untuk tidak menaikkan cukai rokok pada 2025 sebagai alasan untuk menaikkan cukai secara drastis pada tahun berikutnya,” tegasnya.
BACA JUGA:Membangun Desa Sadar Hukum: PT Pegadaian dan BPHN Kolaborasi untuk Pemberdayaan Masyarakat
BACA JUGA:Sidang Perdana Gugatan Rizieq Shihab Terhadap Presiden Jokowi Dimulai Pekan Depan
Dalam kesempatan berbeda, Calon Wakil Bupati Sleman, Danang Maharsa, menyerukan agar semua pihak melihat sisi positif dari industri pertembakauan.
Ia menegaskan bahwa industri ini telah memberikan manfaat besar, termasuk kontribusi melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Menurut Danang, penting untuk mempertimbangkan kesiapan fasilitas umum di Kabupaten Sleman sebelum menerapkan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR), yang bertujuan untuk mengatur, bukan melarang.