BKN Buka Seleksi PPPK 2024: Peluang bagi Eks THK-II dan Non-ASN, Simak Selengkapnya

Ilustrasi: Jadwal lengkap seleksi PPPK 2024, dari pendaftaran hingga pengumuman-- (Antara)

BELITONGEKSPRES.COM - Terkait dengan dibukanya pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Selasa, 1 Oktober, Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan kesempatan kepada warga negara Indonesia untuk mengikuti seleksi sebagai PPPK Tenaga Teknis yang akan ditempatkan di lingkungan BKN.

Dalam edaran yang dirilis BKN, kebutuhan formasi PPPK Tenaga Teknis BKN untuk Tahun Anggaran 2024 telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 329 tahun 2024.

Keputusan ini mencakup penetapan jumlah kebutuhan pegawai PPPK di instansi pemerintah untuk Tahun Anggaran 2024, dengan alokasi sebanyak 115 formasi. Informasi terkait formasi ini dapat diakses melalui laman SSACS pada kategori pengadaan PPPK.

Selain itu, kebutuhan PPPK Tenaga Teknis BKN Tahun Anggaran 2024 dibagi dalam dua kategori berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 347 Tahun 2024 yakni:

BACA JUGA:Menaker Ida Fauziyah Akhiri Jabatan dengan Peluncuran Buku Transformasi Ketenagakerjaan

BACA JUGA:BPKH Dorong Generasi Muda Ubah Mahar Nikah Jadi Setoran Awal Haji

1. Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) yang terdaftar pada pangkalan data (database) eks THK-II BKN dan aktif bekerja pada Instansi Pemerintah tempat bekerja saat mendaftar; atau

2. Tenaga non Aparatur Sipil Negara (tenaga non-ASN), yang terdiri dari:

3. Pegawai yang terdaftar dalam pangkalan database tenaga non-ASN pada BKN dan aktif bekerja pada instansi Pemerintah tempat bekerja saat mendaftar; atau

4. Pegawai yang aktif bekerja paling sedikit dua tahun terakhir secara terus menerus pada instansi Pemerintah tempat bekera saat mendaftar.

Operator Layanan Operasional bertanggung jawab dalam melaksanakan kegiatan pengoperasian layanan teknis. 

Tugas ini mencakup menjalankan berbagai prosedur teknis yang mendukung operasional, memastikan sistem dan perangkat teknis berfungsi dengan baik, serta melakukan pemantauan dan perbaikan jika diperlukan.

BACA JUGA:RUU Paten Disahkan: Menkumham Tekankan Pentingnya Perlindungan Inovasi Lokal

BACA JUGA:Polri: Tes Kesehatan Wajib untuk Personel Pengaman Pilkada 2024

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan