Cegah Pelanggaran, Disdikbud Belitung Larang ASN dan Pelajar Terlibat Kampanye Pilkada
Kepala Disdikbud Belitung Soebagio--
TANJUNGPANDAN, BELITONGEKSPRES.COM - Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Belitung Soebagio meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pelajar yang belum mempunyai hak pilih tidak ikut kampanye Pilkada 2024.
Pasalnya, masa kampanye Pilkada 2024 di Kabupaten Belitung telah berlangsung mulai Rabu 25 September hingga Sabtu 23 November 2024 mendatang.
"Sesuai dengan aturan, kita imbau untuk orang tua tidak mengikutsertakan anak dalam kampanye politik, apalagi anak-anak yang belum pada masa usia memilih saat pemilu ini," kata Soebagio kepada Belitong Ekspres, Kamis 26 September 2024.
Menurut Soebagio, Disdibud Belitung juga sudah menyampaikan surat edaran nomor (SE) 100.3.5.1/1103/Disdikbud/2024 tentang netralitas pegawasi ASN dan non ASN dalam masa kampanye 2024.
BACA JUGA:Pelatihan Life Skill, Siswa SMAN 1 Membalong Belajar Jadi Barista Profesional
BACA JUGA:Kepala Dinas di Belitung Terancam Dicopot, Buntut Penyalahgunaan Wewenang Penutuhan Kapal
Adapun salah satu poin yang dimuat yakni setiap ASN dan non ASN dapat menggunakan hak pilihnya secara bebas, jujur dan adil dengan mengedepankan netralitas.
"Setiap ASN dan non ASN di lingkungan Disdikbud Belitung dituntut netral dalam pelaksanaan tahapan Pilkada sebagaimana diatur dalam perundang-undangan," tegas Bagio sapaan karib Soebagio.
Bagio menambahkan, pelanggaran terhadap netralitas ASN dan non ASN akan dijatuhi sanksi etik atau disiplin sesuai ketentuan peraturan yang ada.
BACA JUGA:Kasus Pencabulan Anak Panti Sudah Disidangkan, Kejari Belitung Dakwa BI Pasal Berlapis
BACA JUGA:Kadivpas Razia Narkoba di Lapas Tanjungpandan, Berikut Hasilnya!
"Maka kita minta melalui SE itu juga melakukan pengawasan terhadap pegawai ASN dan non ASN, selama dan sesudah masa kampanye agar mentaati peraturan perundang-undangan dan ketentuan kedinasan," terangnya.
Kemudian Bagio juga menyebutkan, Disdikbud Belitung terus melakukan koordinasi dengan Bawaslu Belitung, guna mencegah adanya pelanggaran netralitas ASN di lingkungan Disdikbud Belitung selama masa kampanye itu.
"Kita juga minta jangan sampai ada pelaksanaan kampanye di gedung-gedung sarana dan prasarana sekolah di satuan pendidikan Diskdibud Belitung," tandasnya.