Ahli Waris Muncul, Klaim Kepemilikan Tanah Lapangan Bola Paal Satu yang jadi Objek Korupsi

Teddy Hartanto, penasihat hukum ahli waris Simon Thesiadi menunjukkan bukti surat kepemilikan tanah dan dokumen yang dimiliki kliennya di Kelurahan Paal Satu, Tanjungpandan, Belitung, Jumat 20 September 2024-Ainul Yakin/BE-

"Bahkan katanya tidak diketemukan Surat Keterangan Tanah. Padahal Surat Keterangan Tanah itu berada di tangan Simon Thesiadi sebagai pemiliknya, karena dia masih hidup pada saat itu," sambungnya.

Menurut Teddy Hartanto, klien nya berhak atas tanah tersebut. Dalam hal ini, kliennya yang enggan disebabkan identitasnya telah memiliki sejumlah bukti kepemilikan.

BACA JUGA:Kasus Oknum Polisi Cabul Polres Belitung, Hanya Satu Perkara Naik ke Penyidikan

BACA JUGA:Belum Ada Tersangka Kasus Kecelakaan Maut di Belitung, Pengacara Nilai Satlantas Lamban

Klien kita punya bukti kepemilika seperti akta keterangan waris dan juga beberapa dokumen lainnya. Tujuan kita ke Belitung adalah menginventarisasi aset Simon Thesiadi," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, pengadilan Tipikor Pangkalpinang sudah menggelar sidang dugaan korupsi penguasaan fasilitas publik lapangan seluas ± 8.236,725 M2 di Kelurahan Paal Satu Kecamatan Tanjungpandan Belitung.

Sidang tersebut mengagendakan pembacaan dakwaan dari Kejari Belitung pada 25 Juli 2024. Terdakwa M Yusuf dan Agiok dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Juncto (Jo) Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

BACA JUGA:Korupsi Lapangan Bola Paal Satu, Hakim Tolak Eksepsi Agiok

BACA JUGA:Sidang Korupsi Lapangan Bola, Kejari Belitung Siap Tanggapi Eksepsi Agiok

Dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana. 

Setelah membacakan dakwaan itu, M Yusuf tidak keberatan. Sedangkan Agiok mengaku keberatan dan mengajukan Eksepsi (Tanggapan atas dakwaan tersebut). Lalu sidang eksepsi dilaksanakan pada tanggal 1 Agustus 2024.

Pada intinya Agiok mengaku keberatan dengan dakwaan tersebut. Usai mendengarkan eksepsi tersebut, sidang akan dilanjutkan kembali dengan agenda tanggapan atas eksepsi terdakwa. Hingga akhirnya putusan sela. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan