Kasus Oknum Polisi Cabul Polres Belitung, Hanya Satu Perkara Naik ke Penyidikan

Pengacara Hendera Wang saat mendampingi Brigadir AK (kiri) di Kejari Belitung, beberapa waktu lalu-Ist-

TANJUNGPANDAN, BELITONGEKSPRES.COM - Kasus pencabulan yang melibatkan oknum Polres Belitung Brigadir AK saat ini han satu perkara yang naik ke tingkat penyidikan. Yakni korban Melati yang merupakan anak panti asuhan di Belitung DAN dalam waktu dekat akan segera sidang. 

Sedangkan, satu kasus lain yakni korban berinisial Mawar yang telah dilaporkan, hingga saat ini belum ada kejelasan. Apakah naik ke penyidikan atau tidak. 

Kanit Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Belitung Bripka Larta Angela, belum berkomentar banyak ketika dikonfirmasi mengenai perkembangan kasus mawar. 

Sebab saat ini penyidik masih fokus ke kasus Melati yang sekarang sudah masuk tahap dua. Bahkan sebentar lagi, kasus tersebut akan segera disidangkan ke Pengadilan Negeri Tanjungpandan. 

BACA JUGA:Kasus Pencabulan di Belitung, Brigadir AK Sudah Dikirim ke Lapas Tanjungpandan

BACA JUGA:Kasus Pencabulan di Belitung, Jumat Brigadir AK Diserahkan ke Kejari

"Saat ini kita fokus ke satu perkara," kata Bripka Larta Angela kepada Belitong Ekspres saat dikonfirmasi Belitong Ekspres, Minggu 15 September 2024.

Sementara itu, Hendera Wang pengacara LKBH Belitung yang mendampingi Brigadir AK mengatakan, saat ini dia hanya mendampingi yang perkara cabul anak panti asuhan. 

"Pengacaranya adalah Mas Heri (Ketua LKBH & Hariyanto dan Rekan). Kita kemarin datang untuk mendampingi Brigadir Ak. Untuk kasus yang naik, yang anak panti," kata Hendera.

Dilansir dari berita sebelumya, oknum polisi Brigadir AK yang menjadi tersangka kasus pencabulan anak panti asuhan resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung. 

BACA JUGA:Brigadir AK dan Tahanan Lain Ikuti Binrontal di Masjid Polres Belitung

BACA JUGA:Berkas Kasus Brigadir AK Dikembalikan ke Penyidik, Polres Belitung Diminta Lengkapi Petunjuk Jaksa

Brigadir AK menjadi tahanan jaksa setelah Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Belitung, menyerahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan pada Jumat 13 September 2024.

Saat ini, Brigadir AK sudah dikirim ke Lapas Kelas IIB Tanjungpandan. Dalam waktu dekat kejaksaan akan mengirimkan berkas AK ke Pengadilan Negeri Tanjungpandan, untuk segera disidangkan. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan