Berkas Kasus Brigadir AK Dikembalikan ke Penyidik, Polres Belitung Diminta Lengkapi Petunjuk Jaksa

Brigadir AK saat dihadirkan dalam konferensi di Polres Belitung, beberapa Waktu lalu (Ainul Yakin/BE)--

TANJUNGPANDAN, BELITONGEKSPRES.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung telah meneliti berkas perkara oknum anggota polisi Brigadir AK, tersangka dugaan kasus asusila atau pencabulan anak di bawah umur. 

Setelah melakukan penelitian terhadap berkas tersebut, penuntut umum Kejari mengembalikan berkas Brigadir AK ke Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Belitung. 

Sebelumnya, Brigadir AK resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Satreskrim Polres Belitung. Selain itu dia juga sudah ditahan di Sel Tahanan Mapolres Belitung, sejak Selasa 16 Juli 2024 lalu. 

Diduga Brigadir AK telah melakukan persetubuhan anak di bawah umur yakni Bunga dan Melati. Untuk korban Melati, dia dicabuli oleh AK di salah satu ruangan yang ada di Polsek Tanjungpandan. 

BACA JUGA:Peluang Ekonomi Baru di Belitung: Dari Penambang Timah Sukses Beralih Budidaya Ikan Kerapu

BACA JUGA:Belitung Dicalonkan Sebagai Kabupaten Anti Korupsi 2024

Atas perbuatannya, Ak dijerat Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara. 

Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. 

Kasi Intelijen Kejari Belitung Riki Guswandri mengatakan, pekan lalu pihaknya sudah mengembalikan berkas Brigadir AK ke Polres Belitung untuk dilengkapi sesuai penunjuk jaksa.

"Berkas perkara Brigadir AK sudah dikembalikan ke penyidik untuk dilengkapi (P19). Kita juga sudah memberikan petunjuk ke penyidik, " kata Riki Guswandri kepada Belitong Ekspres, Minggu 11 Agustus 2024.

BACA JUGA:Heboh Mayat Wanita Ditemukan Membusuk, Polres Belitung Masih Lakukan Penyelidikan

BACA JUGA:Mikron Antariksa Siap Jalankan Tugas Sebagai Pj Bupati Belitung

Setelah berkas tersebut dikembalikan, Kejari Belitung memberikan waktu 14 hari kepada penyidik untuk melengkapi hal apa saja yang dinilai kurang. "Kemudian baru akan dilakukan tahap dua. Yakni penyerahan berkas barang bukti dan juga tersangka," pungkasnya. 

Sementara itu, Kanit PPA Satreskrim Polres Belitung Bripka Larta Angela mengatakan, pihaknya sudah menerima pengembalian berkas tersebut. Saat ini pihak akan melengkapi petunjuk dari Kejari Belitung. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan