Panwaslu Simpang Renggiang Gelar Sosialisasi Pengawasan Kampanye

Panwaslu Kecamatan Simpang Renggiang menggelar sosialisasi pengawasan kampanye di Gedung Serbaguna Desa Renggiang, Rabu 18 September 2024.--

SIMPANG RENGGIANG, BELITONGEKSPRES.COM - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Simpang Renggiang menggelar sosialisasi pengawasan kampanye di Gedung Serbaguna Desa Renggiang, Rabu 18 September 2024.

Acara ini dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, termasuk tokoh agama, tokoh masyarakat, pemuda, siswa SMK, Kepala Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Lembaga Pemberdayaan Desa (LPD), dan anggota Perlindungan Masyarakat (Linmas).

Ketua Panwaslu Kecamatan Simpang Renggiang, Yurdan Irtoni, menyampaikan bahwa sosialisasi ini penting dilakukan menjelang masa kampanye yang akan dimulai pada 25 September 2024. 

Pengawasan kampanye dalam Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) merupakan bagian penting dari proses demokrasi untuk memastikan bahwa semua kegiatan kampanye dilakukan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan. 

"Pengawasan ini bertujuan untuk menjamin pemilu yang jujur, adil, dan transparan," ujar Yurdan.

BACA JUGA:Inovasi Taman Bacaan di Masjid Assalam 1, Kolaborasi untuk Generasi Cerdas di Beltim

BACA JUGA:Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW, GPK Beltim Adakan Lomba Baca Al Qur'an

"Tanggal 25 nanti akan mulai memasuki masa kampanye sehingga berdasarkan instruksi Bawaslu, kami melakukan sosialisasi," sambungnya.

Ia juga menambahkan bahwa penetapan calon Gubernur dan Bupati akan dilakukan pada 22 September 2024. Yurdan menegaskan bahwa pelaksanaan kampanye harus sesuai dengan peraturan yang berlaku, baik Undang-Undang Pemilu maupun aturan dari Bawaslu dan PKPU.

Dalam acara tersebut, Yurdan juga mengucapkan terima kasih kepada forum koordinasi pimpinan kecamatan (forkopimcam) yang turut mendukung kegiatan sosialisasi ini. 

"Panwaslu Simpang Renggiang berterima kasih atas dukungan forkopimcam yang telah hadir dalam kegiatan sosialisasi," kata Yurdan.

Lebih lanjut, Yurdan menyampaikan harapannya agar sosialisasi ini dapat meningkatkan pemahaman masyarakat terkait aturan kampanye, termasuk hal-hal yang diperbolehkan dan dilarang selama masa kampanye. 

BACA JUGA:Anggota Satpol PP Beltim Alami Tindak Kekerasan, Ditampar dan Dicaci Oknum Kepala Dinas

BACA JUGA:Bawaslu Beltim Perkuat Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Pilkada 2024

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan