Heboh di Media Sosial, Dana Desa Bakal Dipakai Dukung Capres Tertentu

Ilustrasi: Penggunaan Dana Desa --

Pasal 523 ayat 3 menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja, pada hari pemungutan suara, menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih agar tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu akan dikenakan pidana penjara maksimal 3 tahun dan denda maksimal Rp 36 juta.

Rekaman pembicaraan ini diungkap oleh Akun National Corruption Watch kepada publik. Jika terbukti adanya ketidaknetralan aparat, Pilpres Indonesia mungkin memerlukan dukungan dari banyak Lembaga Pengawas Pemilu Internasional.

Ancaman terhadap tegaknya Demokrasi di… pic.twitter.com/1ds3oeHtcT — Nazlira Alhabsy (@Naz_lira) January 13, 2024.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan