Minta Terdakwa Dibebaskan, Pengacara: Kasus Martoni Cs Cenderung Dipaksakan

Wandi saat mengawal sidang Martoni Cs di Pengadilan Negeri Tanjungpandan (Ist)--

BELITONGEKSPRES.COM, TANJUNGPANDAN - Pekan ini Martoni Cs akan diadili oleh Pengadilan Negeri Tanjungpandan. Yakni terkait kasus pengrusakan dan pembakaran aset PT Foresta Lestari Dwi Karya, Membalong. 

Rencananya, sidang putusan akan dilaksanakan di Ruang Sidang Utama, Pengadilan Negeri Tanjungpandan yang ada di UPT SKB Belitung, Jalan Jenderal Sudirman Perawas, Kamis 18 Januari 2024.

Sebelum sidang putusan dilaksanakan, massa dari Dusun Air Gede, Kecamatan Membalong akan menggelar aksi damai. Yakni long march dari Kawasan Perawas menuju ke Pengadilan Negeri Tanjungpandan. 

"Aksi massa masyarakat Dusun Air Gede yang hadir akan melebihi sidang sebelumnya," kata pengacara hukum Martoni Cs, Wandi SH kepada Belitong Ekspres, Minggu 14 Januari 2024.

Dia menjelaskan, sebelumnya Arto Cas dituntut Kejaksaan Negeri Belitung penjara selama 1 tahun 6 bulan. Sebab diduga terbukti melakukan pengeroyokan yang menyebabkan luka berat, ringan. 

BACA JUGA:Terdakwa Martoni Cs Divonis Pekan Depan, Kejari Belitung Tetap Pada Tuntutannya

BACA JUGA:Aksi Damai di DPRD Belitung, Tuntutan Massa FPMB: Cabut Izin PT Foresta

Yakni sesuai Pasal 170 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pasal yang sama juga diberikan kepada Sonika dan Resiman. Namun mereka berdua hanya dituntut penjara selama tujuh bulan. 

Lalu, Romelan dituntut penjara selama 1 tahun 6 bulan. Sebab dalam perkara ini, JPU Kejari Belitung mampu membuktikan dia bersalah yakni melakukan pembakaran. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 187 ke 1 KUHP. 

Kemudian Martoni dituntut penjara selama 2 tahun 6 bulan. Dalam perkara ini, JPU mampu membuktikan dia bersalah. Yakni melanggar Pasal 160 KUHP Tentang Penghasutan yang menyebabkan terjadinya perusakan. 

"Dalam orasi kita nanti, kami meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpandan agar mereka dapat dibebaskan, karena kami menilai cenderung dipaksakan," ungkap Wandi. 

BACA JUGA:Sebarluaskan Perda Babel, Taufik Ajak Masyarakat Gencar Kembangkan Sektor Pariwisata

Dia menambahkan, dalam orasi nanti dia juga akan mempertanyakan kepada kepada pihak kepolisian mengenai kasus Martoni. Sebab dalam hal ini, Martoni masih termasuk dalam calon legislatif (caleg) aktif. 

"Di mana-mana yang namanya peserta pemilu, jika bermasalah dengan hukum maka harus menunggu pemilu selesai.  Hal itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/ 1160 NIRES 1.24./2023 Tanggal: 31-5-2023. Namun sekarang, kasusnya cendrung dipaksakan. Ada apa ini,"pungkasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan