Aksi Damai di DPRD Belitung, Tuntutan Massa FPMB: Cabut Izin PT Foresta

Massa dari Membalong membentangkan spanduk tuntutan di depan Gedung DPRD Belitung, yang salah satunya cabut izin PT Foresta Lestari Dwikarya--

BELITONGEKSPRES.COM, TANJUNGPANDAN - Massa Forum Perjuangan Masyarakat Belantu (FPMB) Membalong melakukan aksi damai di Kantor DPRD Belitung di Jalan Anwar, Kelurahan Lesung Batang, Kecamatan Tanjungpandan.

Kurang lebih sebanyak 800 massa masyarakat Kecamatan Membalong yang membentang sejumlah spanduk tuntutan hadir saat aksi di halaman Gedung DPRD Belitung, Selasa 9 Januari 2024.

Aksi damai dimulai pukul 10.00 WIB. Massa datang membawa atribut spanduk maupun baliho dengan berbagai macam tulisan tuntutan kepada wakil rakyat. Salah satunya cabut izin PT Foresta Lestari Dwikarya.

Kedatangan ratusan masyarakat dari Kecamatan Membalong disambut oleh Wakil Ketua DPRD Belitung Budi Prasetyo bersama beberapa anggota dewan lainnya dan pihak pengamanan.

Sekitar 1 jam massa berorasi menyampai tuntutaan, perwakilan massa diajak beraudiensi dengan Ketua DPRD Belitung Ansori beserta jajaran dan Pj Bupati Belitung Yuspian di ruang rapat DPRD.

BACA JUGA:Pansus DPRD Babel Telah Keluarkan Rekomendasi, Beliadi: PT Foresta Bisa Ditindak

BACA JUGA:Tuan Rumah Popda Babel 2024, Dispora Belitung Tinjau Venue Pertandingan

Korlap sekaligus penanggung jawab FPMB, Minggu mengatakan, aksi ini dilakukan mengingat jadwal agenda sidang pembacaan vonis 11 Pejuang Keadilan Membalong yang dikriminalisasi oleh PT Foresta semakin dekat. 

Tentunya, apapun vonis yang akan dbacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpandan akan turut menjadi penentu untuk semua orang yang sedang memperjuangkan kehidupan yang lebih baik, adil dan sejahtera. 

"Kita minta bagaimana cara dan upaya, kami anggap 11 masyarakat kami yang ditahan ini bukan penjahat. Tapi mereka orang-orang yang memperjuangkan hak-hak keadilan untuk masyarakat yang terdampak PT Foresta Lestari Dwikarya," kata Minggu dalam aundiensi itu.

Selain itu, Minggu mengatakan, pada 29 Desember 2023 mereka telah menerima salinan PDF rekomendasi rekomendasi panitia khusus DPRD Babel tentang Stabilitas Harga TBS Kelapa Sawit dan Syarat Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit di Bangka Belitung.

"Di sini tercatat ada pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan PT Foresta Lestari Dwikarya sejak mereka berdiri di 7 desa termasuk Desa Cerucuk dan Kelakak Usang yang ada di luar Membalong," sebutnya.

Maka dari itu, hingga sekarang banyak hal yang tidak pernah direalisasikan oleh PT Foresta Lestari Dwikarya tersebut. Sehingga dari poin-poin pansus itu ada beberapa hal termasuk pencabutan izin PT Foresta.

BACA JUGA:Pengacara Minta 3 Terdakwa Dibebaskan, Atas Tuntutan Kasus PT Foresta

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan