Sebarluaskan Perda Babel, Taufik Ajak Masyarakat Gencar Kembangkan Sektor Pariwisata

Penyebarluasan Perda Babel Nomor 6 tahun 2021 tentang Kepariwisataan di Grand Tropical Village, Tanjungpandan, Minggu 14 Januari 2024--

BELITONGEKSPRES.COM, TANJUNGPANDAN - Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) H Taufik Mardin mengajak masyarakat secara gencar mengembangkan potensi sektor pariwisata. 

Sebab, pengembangan sektor pariwisata akan berdampak terhadap sektor lainnya, sehingga terwujudnya pembangunan dan kesejahteraan ekonomi di Bangka Belitung.

Demikian disampaikan Taufik Mardin saat  menyebarluaskan Peraturan Daerah (Perda) Babel Nomor 6 tahun 2021 tentang Kepariwisataan di Grand Tropical Village, Tanjungpandan, Minggu 14 Januari 2024.

Penyebarluasan itu dipandu langsung oleh pembawa acara Sri Purwati dan narasumber yakni Sekretaris Camat Tanjungpandan Zaindra Jaya, Sekretaris Dispora Belitung dan Taufik Mardin serta dihadiri oleh puluhan masyarakat.

"Pariwisata ini yang memang sedang difokuskan oleh Belitong, selain wisata alam, wisata budaya juga perlu diangkat," kata Taufik Mardin kepada Belitong Ekspres usai acara penyebarluasan tersebut.

BACA JUGA:Masyarakat Belitung Antusias Ikuti Layanan Paspor Simpatik

BACA JUGA:Sepanjang 2023, BPBD Belitung Evakuasi 97 Ular Masuk Rumah Warga

Menurut Taufik, saat ini harga tiket pesawat sedang tinggi. Maka ia berharap pemerintah pusat serta daerah segera mencarikan solusi guna mendukung kemajuan pariwisata. "Saat ini persoalan tiket menjadi masalah pariwisata kita, yakni wisata dalam negeri. Ini harus kita perbaiki benar-benar," sebutnya.

Pariwisata merupakan salah satu lokomotif perekenomian di Kabupaten Belitung, sebab multiplier effect terhadap sektor lainnya. Ia berharap kehadiran pemerintah daerah dan pusat dalam mencarikan solusi permasalahan ini guna membangkitkan ekonomi pelaku pariwisata.

"Kita khawatir jika wisatawan ke Belitung sepi, akan berdampak terhadap perekonomian masyarakat dan pendapat PAD kita," beber Ketua DPC Partai PDI Perjuangan Kabupaten Belitung itu.

Ia menerangkan, Perda kepariwistaan bertujuan menjadikan pariwisata sebagai salah satu sarana untuk melestarikan alam, budaya, dan kearifan lokal. Mempercepat pembangunan kepariwisataan di daerah. 

"Juga memberikan pedoman bagi Pemda untuk menyelenggarakan kepariwisataan yang berdasarkan karakteristik daerah," sebut Taufik Mardin.

Selain itu, Perda ini memberikan kepastian hukum bagi terwujudnya kepariwisataan yang terencana, sistematis, terpadu, akuntabel, berkelanjutan yang berwawasan lingkungan, dan kearifan lokal dan mendorong pertumbuhan dan produktifitas ekonomi daerah untuk menyejahterakan masyarakat melalui kepariwisataan. 

BACA JUGA:Pengunjung Perpustakaan Umum Belitung Capai 6.961 Sepanjang Tahun 2023

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan