Pilkada Beltim 2024, Burhanudin Sudah Terima Surat Izin Cuti Luar Tanggungan

Bupati Belitung Timur (Beltim) Burhanudin-(Dok/BE)-

MANGGAR, BELITONGEKSPRES.COM - Bupati Belitung Timur (Beltim) Burhanudin yang akan bertarung kembali sebagai calon Bupati pada Pilkada Serentak 27 November 2024, mengaku telah mendapat surat izin cuti dari Kemendagri. 

Hal itu dikatakan Burhanudin seusai penyambutan mahasiswa Universitas Jenderal Achmad Yani dalam program Fakultas Kedokteran Gigi (FKG) Unjani Mengabdi 2024, Rabu 11 September 2024. "Saya sudah menerima, surat cuti saya telah selesai dari Kemendagri," ujar Burhanudin.

Ia menjelaskan surat izin cuti memuat tanggal mulai hingga berakhir masa cuti. Selama itu pula, Bupati Beltim Burhanudin tidak akan mendapat fasilitas apapun dari negara termasuk tanggungjawab, hak dan kewajiban.

"Jadi saya terhitung tanggal 25 September sampai dengan 23 November, saya cuti diluar tanggungan negara. Artinya praktis sebagai kepala dareah tidak bertugas untuk kampanye dan tidak pakai cawe-cawe," selorohnya.

BACA JUGA:Kesbangpol Beltim Ajak Ormas Ciptakan Pilkada 2024 Kondusif

BACA JUGA:Unjani Mengabdi 2024, Kesadaran Kesehatan Gigi di Beltim Masih Minim

Soal akan tinggal dimana selama cuti mengikuti kampanye, Burhanudin belum memberikan komentar yang jelas. "Yang jelas kita akan cari tempat lain untuk siap menghadapi pertarungan politik yang lebih baik nantinya," tukasnya.

Sebelumnya, Ketua DPRD Beltim Fezzi Uktolseja memastikan kepala daerah yang mencalonkan diri sebagai peserta pemilihan 2024 harus mengambil cuti penuh selama tahapan kampanye.

Hal ini disampaikan Fezzi setelah DPRD Beltim menerima surat tembusan dari Kementerian Dalam Negeri tentang mekanisme cuti bagi Bupati dan Wakil Bupati yang maju sebagai calon.

"Jadi kami kemarin baru peroleh surat dari Kemendagri juga memang kami koordinasikan. Sebelumnya bisa on off kalau misalnya Bupati kampanye baru mengajukan cuti. Sekarang tidak," ungkapnya.

BACA JUGA:Dukung Net Zero Emission 2060, PLN NP Optimalkan Pembangkit EBT Melalui Nusantara Control Center

BACA JUGA:Jelang Pilkada Beltim 2024, Bawaslu Gandeng Pemilih Pemula Sosialisasi Pengawasan Partisipatif

Fezzi mengatakan, sesuai surat Kemendagri, Bupati dan Wakil Bupati yang mencalonkan diri sebagai peserta pemilihan paling lambat 7 hari sebelum penetapan calon terpilih harus sudah mengajukan cuti. "Cutinya itu sampai selesai masa kampanye atau tanggal 24 November," kata Fezzi.

Selain itu, daerah yang Bupati dan Wakil Bupati-nya mencalonkan diri akan ditunjuk Pjs oleh Gubernur. Di Bangka Belitung, selain Beltim, ada Bangka Selatan dan Bangka Barat yang dipastikan diisi Pjs selama petahana cuti kampanye.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan