Realisasi Pajak Ekonomi Digital Tembus Rp27,85 Triliun, ada Kripto hingga Fintech

Ilustrasi: Pajak (Dok. JawaPos.com)--

BELITNGEKSPRES.COM - Hingga 31 Agustus 2024, Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital mencapai Rp 27,85 triliun.

Penerimaan ini berasal dari beberapa sumber, salah satunya adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dipungut dari perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) sebesar Rp 22,3 triliun. 

Selain itu, penerimaan pajak dari transaksi kripto mencapai Rp 875,44 miliar, pajak dari layanan fintech, terutama peer-to-peer lending (P2P lending), berjumlah Rp 2,43 triliun, serta penerimaan dari pajak yang dipungut melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) sebesar Rp 2,25 triliun.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Dwi Astuti, memberikan penjelasan lebih lanjut terkait penerimaan dari sektor kripto yang mencapai Rp 875,44 miliar hingga Agustus 2024. 

BACA JUGA:Dampak ke Daya Beli Masyarakat: Indef Minta Pembatasan BBM Subsidi Dikaji Ulang

BACA JUGA:Tiket Pesawat Bakal Murah? Ini 4 Syarat Menhub untuk Penurunan Harga

Penerimaan ini diakumulasi dari Rp 246,45 miliar pada tahun 2022, Rp 220,83 miliar pada tahun 2023, dan Rp 408,16 miliar pada tahun 2024. 

Pajak kripto terdiri dari dua jenis, yaitu PPh 22 atas transaksi penjualan aset kripto yang dilakukan di platform exchanger sebesar Rp 411,12 miliar, serta PPN dalam negeri (DN) dari transaksi pembelian kripto sebesar Rp 464,32 miliar.

Selain sektor kripto, sektor fintech atau layanan pinjaman online (pinjol) juga menyumbang penerimaan pajak yang cukup signifikan hingga Agustus 2024. Total penerimaan pajak dari sektor fintech mencapai Rp 2,43 triliun. 

Dwi Astuti menjelaskan, penerimaan pajak fintech ini terdiri dari beberapa komponen, yakni PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima oleh Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) dan Bentuk Usaha Tetap (BUT) sebesar Rp 765,27 miliar, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima oleh Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) sebesar Rp 354,2 miliar, serta PPN DN atas setoran masa sebesar Rp 1,31 triliun.

BACA JUGA:SKK Migas Optimis Target Produksi Gas 12 MMSCFD pada 2030 Akan Tercapai

BACA JUGA:Kemenhub Selesaikan Uji Kelayakan Bandara Nusantara, Target Operasional pada Akhir Tahun

Sementara itu, penerimaan pajak dari transaksi ekonomi digital lainnya yang berasal dari Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) hingga Agustus 2024 tercatat mencapai Rp 2,25 triliun. 

Rinciannya adalah Rp 402,38 miliar pada tahun 2022, Rp 1,12 triliun pada tahun 2023, dan Rp 726,41 miliar pada tahun 2024. Pajak yang dipungut dari SIPP ini terdiri dari PPh sebesar Rp 152,74 miliar dan PPN sebesar Rp 2,09 triliun.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan