Realisasi Pajak Ekonomi Digital Tembus Rp27,85 Triliun, ada Kripto hingga Fintech
Ilustrasi: Pajak (Dok. JawaPos.com)--
Selain itu, hingga Agustus 2024, pemerintah telah menunjuk 176 pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) untuk memungut PPN.
Di antara pelaku usaha yang telah ditunjuk, 166 di antaranya telah aktif memungut dan menyetorkan PPN PMSE, dengan total penerimaan mencapai Rp 22,3 triliun.
Penunjukan terbaru di bulan Agustus 2024 meliputi THE World Universities Insights Limited dan Cloudkeeper (Singapore) PTE. LTD., serta pembetulan data dari Freepik Company, S.L.
BACA JUGA:Menteri Teten Masduki Dorong Credit Scoring untuk Perluas Akses KUR bagi UMKM
BACA JUGA:Asosiasi Industri Tembakau Tolak Kebijakan PP 28/2024 dan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan
Menurut Dwi Astuti, penerimaan PPN PMSE ini berasal dari setoran tahun 2020 sebesar Rp 731,4 miliar, setoran tahun 2021 sebesar Rp 3,90 triliun, setoran tahun 2022 sebesar Rp 5,51 triliun, setoran tahun 2023 sebesar Rp 6,76 triliun, dan setoran tahun 2024 sebesar Rp 5,39 triliun.
Langkah pemerintah dalam memungut pajak dari sektor ekonomi digital ini merupakan upaya untuk menciptakan keadilan dan kesetaraan bagi pelaku usaha, baik konvensional maupun digital.
Dwi juga menekankan bahwa pemerintah akan terus menunjuk pelaku usaha PMSE yang beroperasi di Indonesia untuk memastikan kewajiban perpajakan mereka terpenuhi.
Selain itu, pemerintah akan terus mengoptimalkan potensi penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital lainnya, seperti pajak kripto, pajak fintech atas bunga pinjaman, serta pajak dari transaksi yang dilakukan melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP).
Hal ini dilakukan untuk memastikan penerimaan negara dari sektor ekonomi digital dapat terus meningkat seiring dengan pertumbuhan industri ini. (jpc)