Sidang Kasus Korupsi Timah: Penambang Liar Bisa Kantongi Rp500 Juta per Bulan

Terdakwa kasus korupsi komoditas timah Harvey Moeis menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin 9 September 2024. Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan JPU--(ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/tom)

"Pembeli liar (ilegal) sangat banyak. Karena jika kami mengirim ke PT Timah, harus mengikuti prosedur," tandas Acau dalam sidang kasus korupsi timah yang merugikan negeri hingga Rp300 triliun.

Kasus ini melibatkan beberapa terdakwa, termasuk Harvey Moeis, Suparta dan Reza Andriansyah, yang semuanya terseret korupsi pengelolaan komoditas timah di wilayah IUP PT Timah periode 2015-2022.

BACA JUGA:JPU Bocorkan Nasib Sandra Dewi Dalam Sidang Korupsi Timah Harvey Moeis

BACA JUGA:Saksi Kasus Korupsi Timah, Bukti Baru Ungkap Peran Penting Harvey Moeis

Saksi seperti Acau dalam sidang memberikan pandangan langsung tentang bagaimana praktik ilegal tambang timah di Babel ini bisa terjadi. (Antara)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan