Peran Kemenkeu dalam Regional Chief Economist dan Financial Advisor

Suasana Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan Terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN TA 2023 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/9/2024). (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/to--

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan sejak 2021 menghadapi tantangan baru untuk menjalankan peran sebagai Regional Chief Economist (RCE).

Chief Economist didefinisikan sebagai posisi yang memiliki tanggung jawab utama untuk pengembangan, koordinasi, dengan ruang lingkup tanggung jawab yang meliputi perencanaan, pengawasan, dan penyebaran informasi, serta koordinasi penelitian ekonomi.

Dengan predikat regional, maka RCE merupakan peran Chief Economist yang secara spesifik dilaksanakan dalam lingkup wilayah tertentu.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu), sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas kebijakan fiskal dan pengelolaan keuangan negara, berperan dalam mendukung pertumbuhan ekonomi regional melalui berbagai inisiatif dan program.

BACA JUGA:Menciptakan Pekerjaan Layak untuk Semua

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa RCE harus menjelaskan fungsi dan kebijakan fiskal, melihat bagaimana dampak APBN di masing-masing daerah, juga memiliki sensitivitas serta kerangka berpikir bahwa uang negara harus mampu menghasilkan manfaat maksimal bagi rakyat dan bagi perekonomian untuk menciptakan kesejahteraan dan kesempatan kerja.

Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) memegang fungsi utama sebagai Treasurer yang bertugas mengelola Kas Negara, melaksanakan anggaran khususnya terkait belanja negara, dan menyusun laporan keuangan sebagai salah satu bentuk pertanggungjawaban pengelolaan keuangan negara.

Sebagai Treasurer, instansi vertikal DJPb yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia memiliki basis data yang sangat besar dan beragam. Data ini seharusnya dapat dioptimalkan dan dimanfaatkan sebagai bahan dalam memantau kondisi perekonomian dan penyusunan kebijakan untuk mengakselerasi pertumbuhan ekonomi maupun pembangunan di daerah.

Hal ini memungkinkan insan DJPb untuk dapat memberikan kontribusi yang signifikan dalam penyusunan kebijakan pengelolaan keuangan negara yang efektif dan efisien, belanja yang lebih berkualitas (spending better), serta mendukung pertumbuhan ekonomi dan pembangunan yang merata di daerah, yang pada akhirnya sejalan dengan pertumbuhan ekonomi nasional

BACA JUGA:Artificial Intelligence dan Tantangan Jurnalistik Masa Kini

Peran Regional Chief Economist dan Financial Advisor

Kanwil DJPb memegang peranan yang sangat penting dalam program penguatan RCE, yaitu sebagai Ketua Tim Implementasi Penguatan RCE Tingkat Daerah. Dalam hal ini, Kanwil DJPb berperan untuk mengoordinasikan kelompok kerja yang menjadi bagian dari Tim Sekretariat Bersama Wilayah sebagaimana dimaksud dalam KMK Nomor 394/KMK.01/2022 tentang Perwakilan Kementerian Keuangan, untuk melakukan pengumpulan data pengelolaan keuangan pusat dan daerah melalui seluruh unit vertikal Kementerian Keuangan maupun instansi lain di daerah, data Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OM-SPAN), dan melalui database untuk data-data yang tersedia di Sistem Layanan Data Kementerian Keuangan (SLDK).

Secara umum peran RCE yang dijalankan oleh Kemenkeu meliputi analisis ekonomi regional, konsultasi kebijakan, serta pengembangan kapasitas.

Dalam hal analisis ekonomi regional, Regional Chief Economist bertanggung jawab untuk melakukan analisis ekonomi yang mendalam di tingkat regional. Mereka mengidentifikasi tren ekonomi, tantangan, dan peluang yang ada di berbagai daerah.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan