Peran Kemenkeu dalam Regional Chief Economist dan Financial Advisor

Suasana Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan Terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN TA 2023 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/9/2024). (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/to--

BACA JUGA:Pentingnya Kearifan dalam Kampanye Pilkada Era Digital

Kemudian dalam konsultasi Kebijakan, Regional Chief Economist berperan memberikan rekomendasi kebijakan kepada pemerintah daerah dan pusat berdasarkan analisis ekonomi. Ini termasuk saran tentang alokasi anggaran, investasi infrastruktur, dan kebijakan fiskal lainnya.

Dalam pengembangan kapasitas, Regional Chief Economist berperan dalam meningkatkan kapasitas pemerintah daerah dalam mengelola ekonomi mereka. Ini dilakukan melalui pelatihan, workshop, dan program pengembangan lainnya.

Peran Financial Advisor

Menurut Sarimin dan Ditta (2022), Financial Advisor adalah peran seorang profesional yang memberikan saran (advise) kepada klien dan memberikan solusi untuk perencanaan dan masalah keuangan (financial). Pemberian saran itu dapat berupa konsultasi one on one maupun secara massal dalam bentuk seminar. Terdapat tiga hal peran advisory yang bisa dijalankan oleh Kanwil DJPb, yaitu dari sisi pelaporan, pelaksanaan anggaran, dan dalam menjalankan program pemerintah di daerah.

BACA JUGA:Menjaga Kelas Menengah untuk Ekonomi yang Stabil

Sedangkan menurut Amdi (2023), pelaksanaan tugas financial advisory oleh Kanwil DJPb antara lain dapat diimplementasikan dalam bentuk analisis terhadap kondisi keuangan pemerintah daerah.

Fungsi Financial Advisor sebenarnya telah diimplementasikan pada Kanwil DJPb dan KPPN sejak tahun 2017 saat pertama kali menerima mandat untuk penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik, dan Dana Desa.

Namun, peran ini cenderung lebih sesuai dilakukan oleh KPPN yang memiliki akses komunikasi dan interaksi langsung kepada pemerintah daerah. Pemerintah daerah pengampu DAK Fisik maupun Dana Desa kerap menyambangi KPPN untuk berkoordinasi dan berkonsultasi terkait teknis dan mekanisme atau kendala dalam proses penyaluran DAK Fisik maupun Dana Desa.

Dalam perkembangannya, dengan dinamika yang terjadi dan inovasi tiada henti yang terus dilakukan oleh insan DJPb dalam menyempurnakan mekanisme pengelolaan keuangan negara khususnya dari sisi pengelolaan kas, peran financial advisory ini tidak terbatas pada pemecahan masalah terkait penyaluran Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) kepada pemerintah daerah.

BACA JUGA:Melihat Transisi Energi di China Bagian Timur

Advise juga diberikan dari sisi digitalisasi pengelolaan keuangan negara, khususnya pembayaran belanja negara, baik melalui Kartu Kredit Pemerintah (KKP) maupun penggunaan Virtual Account (VA), termasuk juga memberikan saran agar belanja daerah menjadi lebih efektif dan efisien. Dari sisi pendapatan, KPPN juga memberikan masukan tentang bagaimana meningkatkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Secara umum peran Financial Advisor yang dijalankan Kemenkeu meliputi pertimbangan strategis yang terdiri atas manajemen keuangan daerah, investasi dan pembiayaan, serta kepatuhan dan transparansi.

Dalam manajemen keuangan daerah, Financial Advisor membantu pemerintah daerah dalam mengelola keuangan mereka secara efektif. Ini termasuk perencanaan anggaran, pengelolaan utang, dan optimalisasi pendapatan daerah.

Mereka juga memberikan saran tentang strategi investasi dan pembiayaan yang dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi regional. Ini termasuk identifikasi sumber pembiayaan alternatif dan pengelolaan risiko keuangan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan