Kementerian Kominfo Ancam Blokir Bigo Live Jika Tidak Hapus Konten Judi Didalamnya

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi (tiga kiri) dalam jumpa pers pengumuman dua terobosan baru dalam upaya memberantas judi online di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta, Rabu (28/8/2024). ANTARA/Fathur Rochman/aa.--

JAKARTA, BELITONGEKSPRES.COM – Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, menegaskan bahwa platform Bigo Live akan diblokir jika tidak segera menghapus konten pornografi dan judi online yang terdeteksi di dalam aplikasinya. Hal ini disampaikan setelah Bigo Live menerima surat peringatan kedua dari Kementerian Kominfo.

"Kami sudah memberikan peringatan kedua kepada Bigo Live. Jika peringatan ketiga juga tidak diindahkan, maka kita akan bertindak tegas. Bukti-buktinya sudah cukup, ada konten pornografi, ada iklan judi," ujar Budi Arie di Jakarta.

Surat teguran kedua yang dikirimkan pada 21 Agustus 2024, menuntut PT Bigo Technology Indonesia, selaku pengelola Bigo Live, untuk segera menghapus seluruh konten negatif yang melanggar aturan di Indonesia.

Budi Arie menegaskan bahwa Kementerian Kominfo tidak akan ragu untuk memblokir Bigo Live jika tidak ada tindakan nyata untuk mengatasi masalah tersebut. "Meskipun Bigo Live adalah platform asing, itu tidak menghalangi kami untuk mengambil langkah tegas sesuai hukum Indonesia," tambahnya.

BACA JUGA:Cegah Penyalahgunaan, Pertamina Uji Coba Pembelian BBM Subsidi dengan QR Code

BACA JUGA:Antisipasi Wabah Cacar Monyet: Jokowi Instruksikan Pencegahan Ketat Menjelang Indonesia-Africa Forum 20

Hingga kini, Bigo Live telah dua kali diperingatkan oleh Kementerian Kominfo. Jika peringatan ketiga diabaikan, platform tersebut berisiko diblokir secara permanen.

"Kami sudah beri kesempatan untuk memperbaiki. Kalau peringatan ketiga tidak direspons dengan baik, saya kira ini sudah saatnya game over," tegas Budi Arie.

Sementara itu, Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo, Prabu Revolusi, menambahkan bahwa setelah menerima peringatan kedua, Bigo Live berjanji akan melakukan perbaikan. Namun, Kementerian Kominfo akan terus memantau dengan ketat apakah tindakan perbaikan yang dijanjikan benar-benar dijalankan dan sesuai dengan standar yang diinginkan.

"Kami akan melihat seberapa serius perbaikan yang dilakukan oleh Bigo Live. Jika langkah-langkah mereka memadai dan sesuai dengan regulasi, kami akan mempertimbangkan untuk tidak memblokir. Namun, jika tidak ada perbaikan nyata, kami akan langsung memblokir platform ini," jelas Prabu.

BACA JUGA:Pansus Angket Haji Ajak Masyarakat Lapor Jika Alami Masalah Terkait Penyelenggaraan Haji

BACA JUGA:Presiden Jokowi Akan Pindah ke IKN Setelah Bandara Siap Terima Pesawat Kepresidenan

Prabu juga menekankan bahwa tidak ada toleransi bagi platform yang menyebarkan konten judi online, mengingat dampak negatifnya yang sangat besar terhadap ekonomi dan masyarakat, termasuk masalah sosial seperti stres dan bunuh diri.

"Pesan dari Pak Menteri sangat jelas. Kami tidak akan memberi toleransi terhadap platform yang terlibat dalam penyebaran konten perjudian online," tutup Prabu.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan