Kasus Tipikor PT Timah, Tim Kejagung Cari Fakta-Fakta Baru Pasca Barang Bukti Disita

Tim Penyidik Kejagung menitipkan barang bukti uang terkait Tipikor PT Timah Tbk di BRI Cabang Pangkalpinang-Ist-

BELITONGEKSRES.COM, PANGKALPINANG - Tim Penyidik Kejagung masih akan terus mencari fakta-fakta baru dari barang bukti yang disita terkait dugaan Tipikor tata niaga komoditas pertambangan PT Timah Tbk.

Barang bukti disita dari beberapa perusahaan swasta yang bergerak di sektor pertimahan maupun di kediaman bos-bos timah yang digeledah selama 2 hari pada Rabu (6/12) hingga Kamis (7/12) lalu.

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam pernyataan resminya menyatakan, penggeledahan dan pengusutan itu terkait dengan dugaan Tipikor) dalam tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah tahun 2015-2022.   

Oleh sebab itu, beberapa perusahaan smelter dan swasta yang digeledah adalah perusahaan yang pernah menjalin kerjasama dengan PT Timah dalam kurun waktu 7 tahun terakhir.

Berdasarkan rilis Kapuspenkum, ditegaskan perusahaan yang digeledah adalah PT SB, CV VIP, PT SIP, PT TIN, CV BS, CV MAL.  Lalu rumah tinggal bos timah yang digeledah masing-masing A di Kota Pangkalpinang, rumah tinggal saksi TW di Bangka Tengah dan rumah tinggal saksi TW di Bangka.

Dari data yang dilansir Kapuspenkum itu, dan dari penelusuran media ini, berarti belum semua perusahaan yang terkait dengan PT Timah di kurun waktu 7 tahun itu yang digeledah. Baik itu yang ada di Pangkalpinang, di Kabupaten Bangka, maupun di Bangka Tengah.  

Dari sini berarti, masih ada kemungkinan Tim Kejagung akan kembali turun melakukan penggeledahan tahap III, setelah sebelumnya menggeledah swasta dan bos timah di Toboali Bangka Selatan dan Pangkalpinang (Tahap I), lalu Koba dan Pangkalpinang (Rabu-kamis) sebagai penggeladahan tahap II?

Berdasarkan hasil penggeledahan Tahap II, Tim Penyidik  melakukan Penyitaan terhadap barang bukti elektronik, berbagai dokumen, uang tunai dalam berbagai mata uang, dan surat berharga lainnya yang diduga kuat sebagai barang bukti terkait kejahatan dan/atau hasil kejahatan. 

Penyitaan ini bukan hanya berasal dari satu perusahaan, melainkan dari beberapa. Guna kepentingan keamanan, barang bukti uang tunai dan logam mulia telah dititipkan ke Bank BRI Cabang Kota Pangkalpinang untuk sementara waktu.

Masing-masing barang bukti 65 keping emas logam mulia dengan total berat 1.062 gram, uang tunai senilai Rp76.400.000.000, mata uang dolar Amerika senilai USD 1.547.300 dan mata uang dolar Singapura senilai SGD 411.400.

Lantas, siapa dan berapa banyak tersangka yang bakal tejerat kasus ini? Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana menyatakan, kasus ini masih proses penyidikan umum, belum ada penetapan tersangka, dan akan ditentukan kemudian hari. (red)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan