Terdakwa Kasus Timah Ilegal Belitung Divonis Bebas, Kejari akan Lakukan Kasasi

Terdakwa Aloy saat duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Tanjungpandan, beberapa waktu lalu-(Ainul Yakin/BE)-

TANJUNGPANDAN, BELITONGEKSPRES.COM - Terdakwa kasus timah ilegal di Kabupaten Belitung, Albet Arizona alias Aloy divonis bebas oleh Majelis Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpandan. 

Amar putusan bebas terdakwa Aloy dibacakan majelis hakim saat sidang vonis yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tanjungpandan, Kamis 22 Agustus 2024 sore.

Sebelumnya, Aloy dituntut Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung penjara selama 1 tahun dan denda Rp 10 juta subsider enam bulan kurungan. Sebab dalam kasus ini dia terbukti bersalah.

Yakni melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan/atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin. 

BACA JUGA:Kasus Timah Ilegal di Belitung, Eksepsi Terdakwa Aloy Ditolak Hakim

BACA JUGA:Kasus Timah Ilegal di Belitung, Ada Peran Buyung di Balik Terdakwa Aloy?

Perbuatan terdakwa sebagai diatur dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 161 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. 

Setelah mendengarkan keterangan saksi dan ahli serta barang bukti yang dihadirkan dalam persidangan, Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungpandan tidak sependapat dengan Kejari Belitung. 

Dalam sidang, Kamis lalu Pengadilan Negeri Tanjungpandan menyatakan terdakwa Albet Arizona alias Aloy bin Pendi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. 

Yaitu melakukan Pengolahan dan atau Pemurnian, Pengembangan dan/ata u Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegan g IUP, IUPK, IPR, SIPB, pemegang izin IUPK. 

BACA JUGA:Tampung dan Olah Timah Ilegal, Aloy Ditangkap Polres Belitung

BACA JUGA:Terungkap, Ini Cara Helena Lim Hilangkan Bukti Bukti Transaksi Korupsi Timah

Sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak Perjanjian, pemegang iz in Pengangkutan dan Penjualan, pemegang izin Pengolahan dan/atau Pemurnian atau pemegang izin penjualan sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum. 

Oleh karena itu, hakim memutuskan untuk membebaskan terdakwa dari dakwaan. Dan, memerintahkan terdakwa untuk dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan dibacakan. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan