Terdakwa Kasus Timah Ilegal Belitung Divonis Bebas, Kejari akan Lakukan Kasasi

Terdakwa Aloy saat duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Tanjungpandan, beberapa waktu lalu-(Ainul Yakin/BE)-

Kemudian memulihkan hak-hak trdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya. Serta menetapkan agar barang bukti yang diamankan dikembalikan kepada Aloy. Serta membebankan biaya perkara kepada negara. 

Humas Pengadilan Negeri Tanjungpandan Beni Wijaya mengatakan, dirinya membenarkan bahwa terdakwa Aloy divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Tanjungpandan. 

BACA JUGA:Peran Helena Lim dalam Kasus Korupsi Timah Rp 300 T: Fakta-Fakta Baru Terungkap Dalam Sidang

BACA JUGA:Helena Lim Didakwa TPPU, Tampung Uang Korupsi Timah Harvey Moeis

"Setelah membacakan putusan tersebut, terdakwa Aloy memilih menerima. Sedangkan Kejari Belitung menyatakan pikir-pikir sebelum melakukan Kasasi," kata Beni kepada Belitong Ekspres, Jumat 23 Agustus 2024.

Sementara itu, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Belitung Riki Guswandri mengatakan, setelah sidang putusan tersebut pihaknya akan mengajukan Kasasi. "Kita akan Kasasi," katanya. 

Seperti diberikan sebelumnya, diduga menampung dan mengelola timah ilegal pria berinisial AA alias Aloy (35) warga Kecamatan Sijuk, diamankan jajaran Satreskrim Polres Belitung.

Aloy diamankan bersama sejumah barang bukti di sebuah gudang rumah bos Buyung yang ada di kawasan Desa Air Merbau, Kecamatan Tanjungpandan, pada bulan Maret 2024 lalu.

BACA JUGA:Jadwal Sidang Korupsi Timah: Aon dan Buyung Cs Segera Duduk di Kursi Pesakitan

BACA JUGA:Vila Mewah Hendry Lie Disita Kejagung, Aset Korupsi Timah Senilai Rp20 Miliar

Barang bukti antara 1 unit Mobil, 8 karung berisikan Pasir Timah dengan berat 319 kg, 1 Karung dan 1 buah plastik berisikan sisa hasil pengolahan/pemurnian mineral timah serta 1 buah timbangan. Lalu barang bukti dibawa ke Polres Belitung. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan