Tarif Cukai Naik: Peredaran Rokok Ilegal Jadi Tantangan, Pemerintah Diminta Rumuskan CHT 2025
Ilustrasi Cukai--
Mengingat IHT sudah terbebani dengan rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 10,7 persen, Gappri meminta agar tarif CHT tidak dinaikkan di tahun 2025.
2. Penyederhanaan Struktur Tarif:
Gappri berharap pemerintah tidak menyederhanakan struktur tarif cukai karena ini dapat mempengaruhi kinerja IHT dalam optimalisasi penerimaan cukai dan pajak.
3. Penanganan Rokok Ilegal:
BACA JUGA:Sukses di Bandung, Kini Restoran Dailah Hadir di Jakarta: Eksplorasi Cita Rasa dan Budaya Nusantara
BACA JUGA:Inflasi Indonesia Stabil di 2-3 Persen, Jokowi Soroti Lonjakan Inflasi di Negara Lain
Gappri mendesak agar operasi melawan rokok ilegal dilakukan secara konsisten dan efektif, mengingat kenaikan tarif cukai yang tinggi telah memperkuat pasar rokok ilegal.
Dalam menghadapi tantangan ini, Imanina dan Gappri mendorong pemerintah untuk mempertimbangkan semua dampak kebijakan secara menyeluruh dan melibatkan semua pemangku kepentingan dalam merumuskan kebijakan CHT mendatang. (jpc)