Dampak Insiden Alaska Airlines, Kemenhub Larang Pesawat Boeing 737-9 Max Lion Air Terbang

Menhub Budi Karya Sumadi (rompi merah) dan Dirjen Perhubungan Udara Maria Kristi Endah Murni (rompi merah) mengawasi kalibrasi di Bandara Internasional Dhoho Kediri. (Wahyu Adji/JPRK)--

BACA JUGA:Formasi CPNS 2024, 690 Ribu Kuota untuk Lulusan Baru

Setelah mendapatkan konfirmasi dari Boeing melalui surat elektronik, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara melakukan review dan evaluasi terhadap pesawat Boeing 737-9 MAX milik Lion Air dengan registrasi PK-LRF, PK-LRG, dan PK-LRI.

Adapun hasilnya, ditemukan bahwa ketiga pesawat Boeing 737-9 MAX milik Lion Air dengan registrasi PK-LRF, PK-LRG, dan PK-LRI tidak dilengkapi dengan mid exit door plug seperti yang terpasang pada pesawat Alaska Airlines. Sebaliknya, Lion Air menggunakan mid cabin emergency exit door type II.

"Ditjen Perhubungan Udara telah menerbitkan Airworthiness Directives (AD) atau Petunjuk Pelaksanaan Kelaikan Udara 24-01-001-U tentang pemberlakuan FAA AD 2024-02-51 yang dikhususkan untuk pesawat B737-9 yang memiliki mid cabin door plug yang diterbitkan tanggal 7 Januari 2024," pungkasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan