Dampak Insiden Alaska Airlines, Kemenhub Larang Pesawat Boeing 737-9 Max Lion Air Terbang

Menhub Budi Karya Sumadi (rompi merah) dan Dirjen Perhubungan Udara Maria Kristi Endah Murni (rompi merah) mengawasi kalibrasi di Bandara Internasional Dhoho Kediri. (Wahyu Adji/JPRK)--

BELITONGEKSPRES.COM, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melarang Pesawat Boeing 737-9 Max yang dimiliki oleh Lion Air untuk melakukan penerbangan di Indonesia. 

Keputusan ini diambil oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara setelah terjadi insiden lepasnya pintu emergency exit pada pesawat Boeing 737-9 MAX milik Alaska Airlines pada tanggal 5 Januari 2024.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Maria Kristi Endah Murni, menyatakan bahwa tiga pesawat Boeing 737-9 MAX milik Lion Air yang terkena larangan terbang adalah dengan registrasi PK-LRF, PK-LRG, dan PK-LRI. 

"Berdasarkan review dan evaluasi oleh Ditjen Perhubungan Udara dan koordinasi dengan Lion Air diputuskan untuk memberhentikan pengoperasian sementara (temporary grounded) pesawat Boeing 737-9 Max  sejak tanggal 6 Januari 2024 sampai perkembangan lebih lanjut," ujar Maria Kristi dalam keterangan tertulis, Senin 8 januari.

Maria Kristi memastikan bahwa Direktorat Jenderal Perhubungan Udara akan berkoordinasi dengan Federal Aviation Administration (FAA), Boeing, dan Lion Air untuk terus memantau situasi ini.

"Keamanan dan keselamatan operasi penerbangan tetap menjadi prioritas kami," jelasnya.

BACA JUGA:Ganjal Bus di Tanjakan Pakai Motor Pribadi, Bripda Novandro Diberi Penghargaan

BACA JUGA:Diamankan Polsek Tambor, Saipul Jamil akan Segera Dibebaskan

Penting untuk diketahui bahwa penetapan larangan ini dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan setelah melakukan koordinasi dengan Federal Aviation Administration (FAA) Amerika Serikat Regional Asia Pacific, Boeing, dan Lion Air sebagai maskapai nasional yang menggunakan jenis pesawat Boeing 737-9 MAX.

Selanjutnya, Federal Aviation Administration (FAA) telah mengeluarkan Continued Airworthiness Notification to International Community (CANIC) dan FAA Emergency Airworthiness Directives (EAD) 2024-02-51 pada tanggal 6 Januari 2024. Langkah ini diambil untuk menghentikan seluruh operasional pesawat Boeing 737-9 Max yang dilengkapi dengan Mid Exit Door Plug guna menjalani pemeriksaan lanjutan.

Terkait dengan Emergency Airworthiness Directive (EAD) tersebut, Maria Kristi menyampaikan bahwa berdasarkan laporan dari Lion Air, Boeing telah memberikan konfirmasi melalui surat elektronik yang diterima oleh Lion Air pada tanggal 7 Januari 2024.

Dalam surat konfirmasi tersebut, disebutkan bahwa ketiga unit pesawat Boeing 737-9 MAX yang dimiliki oleh Lion Air tidak termasuk dalam kategori yang dihentikan operasionalnya sesuai dengan Emergency Airworthiness Directive (EAD). Hal ini disebabkan adanya perbedaan pada tipe pintu Mid Exit dengan pesawat yang dimiliki oleh Alaska Airlines.

"Boeing 737-9 MAX milik Lion Air tidak menggunakan tipe mid exit door plug tetapi menggunakan mid cabin emergency exit door type II, yang berarti sistem pada pintu darurat bagian tengah tersebut berfungsi aktif dan dapat digunakan untuk proses evakuasi," terang Maria Kristi.

BACA JUGA:Debat Ketiga Capres, Prabowo: Ada yang Tak Objektif Memandang Pertahanan karena Ambisi

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan