Banyak Tersangka yang Ditahan, Kajari Beltim Minta Kedepankan Edukasi Kepada Penambang Timah
Pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana tambang timah di halaman Kantor Kejari Beltim , Senin 12 Agustus 2024-Muchlis Ilham/BE-
MANGGAR, BELITONGEKSPRES.COM - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Belitung Timur (Beltim) Rita Susanti para pihak untuk mengedepankan edukasi dalam penanganan permasalahan tambang timah.
Ajakan Kajari ini karena banyaknya penahanan tersangka perkara tambang timah di wilayah Kabupaten Beltim yang sedang ditangani pihak kejaksaan saat ini.
"Pada saat ini, paling banyak pidana umum kami ditangani adalah kasus yang berkaitan dengan tambang. Tapi memang modus operandi sama saja dan biasanya mereka pekerja," ujar Rita Susanti usai pemusnahan barang bukti tindak pidana minerba, Senin 12 Agustus 2024.
Menurut Kajari Betim, edukasi seperti larangan menambang dan aktivitas penambangan secara ilegal perlu disampaikan. Termasuk ketika larangan tersebut tetap diabaikan para penambang maka ada penertiban hingga penindakan.
BACA JUGA:Kejari Beltim Musnahkan 40 Barang Bukti Perkara Pidana, Dari Narkotika Hingga Minerba
BACA JUGA: Sadari Pentingnya Tata Kelola Naskah, Bawaslu Beltim Gelar Bimtek 3 Hari
"Saya rasa terkait punishmen harus kita tinjau ulang apakah hukuman yang diberikan harus kita perberat atau seperti apa nantinya," sebut Rita Susanti.
Selama ini, kata Rita, tersangka yang kebanyakan adalah pekerja sering beralasan tambang sebagai sumber nafkah dan alasan lain yang menempatkan aparat penegak hukum pada posisi dilematis.
"Saya katakan sumber daya alam tidak bisa kita perbaharui, kita akan merusak lingkungan sampai kapan. Mulailah mencari nafkah dengan memanfaatkan sumber daya alam lainnya," kata Rita.
"Itu sebenarnya adalah kebijaksanaan Kejari Beltim bagaimana memberikan edukasi secara preventif, hadir di tengah masyarakat apa yang menjadi permasalahan," imbuhnya.
BACA JUGA:Bupati Beltim Ingatkan Perpindahan Penduduk Masif Jelang Pilkada 2024
BACA JUGA:DPUPRP2RKP Beltim Siapkan Toilet Portable Seharga Rp200 Jutaan, Tawarkan Layanan Fleksibel
Meski demikian, dia menegaskan bahwa pihak kejaksaan tidak mungkin berjalan sendiri dalam mengedukasi penambang. Perlu dukungan pihak lain dengan tujuan sama yaitu mengedukasi penambang.
"Tapi kami tidak mungkin jalan sendiri ketika tidak mendapatkan dukungan stakeholder lainnya di Kabupaten Beltim," pungkas Rita.