Hendrya Sylpana

Imigrasi Tanjungpandan Adakan Sosialisasi Izin Tinggal Peralihan, Ada Beberapa Perubahan Penting

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungpandan mengadakan sosialisasi mengenai Izin Tinggal Peralihan di Fega Resto Manggar, Selasa 6 Agustus 2024--

MANGGAR, BELITONGEKSPRES.COM - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungpandan bergerak cepat dalam menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat yang terus berubah.

Mereka mengadakan kegiatan sosialisasi mengenai Izin Tinggal Peralihan di Fega Resto Manggar, Kabupaten Belitung Timur (Beltim), Selasa 6 Agustus 2024.

Kepala Imigrasi Kelas II TPI Tanjungpandan, Rahmad Suharto, menjelaskan bahwa Permenkumham No 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal telah mengalami perubahan signifikan.

Hal ini dilakukan oleh pihak Imigrasi untuk menyelesaikan berbagai permasalahan yang ada sekaligus menjawab kebutuhan masa kini dan masa depan.

BACA JUGA:Peringati Hari Pengayoman 2024, Imigrasi Tanjungpandan Adakan Layanan Paspor Simpatik

BACA JUGA:Revisi RUU Keimigrasian Menjawab Tantangan dan Kebutuhan Masa Depan

"Terdapat banyak perubahan dalam hukum dan tuntutan masyarakat, serta perkembangan teknologi informasi yang memerlukan penyesuaian regulasi. Oleh karena itu, tahun ini diterbitkanlah Permenkumham Nomor 11 Tahun 2024," ujar Rahmad Suharto.

Rahmad mengungkapkan beberapa perubahan penting, seperti penyederhanaan persyaratan, pemangkasan tahapan, serta penambahan produk visa baru seperti Golden Visa, Silver Hair Visa, dan Bridging Visa.

Dengan Permen 11/2024, Direktorat Jenderal Imigrasi menerapkan kebijakan Izin Tinggal Peralihan, atau Bridging Visa.

Izin tinggal ini bertindak sebagai 'jembatan' antara izin tinggal sebelumnya dengan izin tinggal baru yang akan diperoleh.

BACA JUGA:Eazy Passport Imigrasi Tanjungpandan, Warga Desa Gantung Dapat Kemudahan Pembuatan Paspor

BACA JUGA:Tegas! Imigrasi Deportasi Sekaligus Cekal 13 WNA Taiwan Pelaku Kejahatan Berat

Hal ini memungkinkan warga negara asing untuk mendapatkan izin tinggal baru tanpa harus meninggalkan Indonesia.

"Bridging visa ini memudahkan proses peralihan izin tinggal bagi warga asing. Ketentuan lebih rinci tentang visa ini akan dibahas dalam pertemuan hari ini," tambah Rahmad.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan