Percepatan Pembangunan IKN: Kementerian PUPR Siapkan Rp90 Miliar untuk Ganti Rugi Lahan
Proyek Jalan Tol IKN Segmen 5A garapan PT Waskita Karya (Persero) Tbk. ANTARA/HO-Waskita Karya--
BELITNGEKSPRES.COM - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah menyiapkan dana kompensasi untuk warga yang lahannya terkena dampak proyek pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Menteri PUPR sekaligus Plt. Kepala Otorita IKN (OIKN), Basuki Hadimuljono, mengumumkan bahwa anggaran sebesar Rp90 miliar telah disediakan untuk keperluan tersebut.
Basuki menjelaskan bahwa sebuah tim terpadu, yang melibatkan pemerintah provinsi dan kabupaten, Kementerian PUPR, OIKN, serta Badan Pertanahan Nasional (BPN), sudah mulai bekerja untuk mengurus proses ganti rugi ini. "Tim terpadunya bergerak sekarang," ungkapnya.
Dengan adanya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara, masyarakat yang terkena dampak memiliki pilihan antara menerima uang ganti rugi atau direlokasi melalui skema Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan (PDSK) Plus.
BACA JUGA:DPR RI Desak Penegakan Hukum dalam Kasus Klaim Fiktif BPJS
BACA JUGA:BPKH Sebut Dana Haji Dikelola dengan Baik dan Profesional
Basuki menegaskan, "Kita akan berdialog kembali dengan masyarakat untuk memastikan solusi terbaik bagi mereka. Kami sangat memperhatikan kepentingan masyarakat."
Basuki menambahkan bahwa ia telah berkonsultasi dengan Menteri Keuangan agar Kementerian PUPR dapat langsung membayarkan kompensasi di IKN untuk membantu Otorita IKN. Namun, ia tidak merinci apakah dana Rp90 miliar itu mencakup pembebasan lahan seluas 2.086 hektar atau hanya untuk tahap awal.
Diketahui, anggaran tersebut dialokasikan untuk kompensasi lahan proyek Tol IKN 6A, Tol 6B, dan kawasan pengendalian banjir Sungai Sepaku.
Otorita Ibu Kota Nusantara berkomitmen mempercepat pembangunan IKN dengan tetap menghormati hak masyarakat yang terdampak, sesuai arahan Presiden Joko Widodo, memastikan proses berjalan cepat, tepat waktu, dan adil. (ant)