Hendrya Sylpana

BPKH Sebut Dana Haji Dikelola dengan Baik dan Profesional

Anggota Badan Pelaksana BPKH Amri Yusuf. ANTARA/HO-BPKH--

BELITONGEKSPRES.COM - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) memastikan bahwa dana haji tetap aman dan dikelola dengan baik, menunjukkan stabilitas dalam berbagai indikator keuangan utama seperti likuiditas, solvabilitas, dan profitabilitas. Hal ini mengindikasikan bahwa dana haji dikelola secara profesional dan bertanggung jawab.

Menurut Anggota Badan Pelaksana BPKH, Amri Yusuf, rasio likuiditas BPKH mencapai dua kali lipat dari Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), sesuai dengan yang ditetapkan oleh undang-undang. Ini menunjukkan kemampuan BPKH untuk memenuhi kewajiban jangka pendek dengan solid.

Di sisi lain, rasio solvabilitas yang melebihi 100 persen menunjukkan kekuatan BPKH dalam menghadapi tantangan masa depan. Rasio YOI yang rata-rata 6,71 persen dan CIR 3,32 persen, menunjukkan efisiensi pengelolaan yang baik.

Meski terdapat defisit sebesar Rp317,36 miliar pada 2023, Amri menekankan bahwa banyak pihak belum memahami konteksnya secara menyeluruh. Defisit ini, menurutnya, berakar dari masa pandemi COVID-19, ketika BPKH mencatat surplus aset netto dari nilai manfaat yang tidak digunakan karena pembatalan ibadah haji selama dua tahun.

BACA JUGA:Bulan Juli 2023 Pecahkan Rekor Suhu Terpanas di Jepang

BACA JUGA:Syarat Daftar ke KPU, KPK Imbau Bakal Calon Pilkada 2024 untuk Laporkan LHKPN

"Kebijakan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (Bipih) yang dinamis selama beberapa tahun terakhir akibat pandemi COVID-19 telah meringankan beban jamaah, khususnya jamaah lunas tunda," ujar Amri.

Sumber pembiayaan untuk jamaah lunas tunda berasal dari akumulasi nilai manfaat yang tidak digunakan pada musim haji 2020 dan 2021, sementara pada 2022, kuota keberangkatan hanya 50 persen.

Dengan demikian, defisit bukanlah hasil dari pengelolaan yang kurang baik, melainkan konsekuensi dari keputusan pemerintah dan DPR untuk mendukung jamaah lunas tunda 2020 dan 2022, yang secara akuntansi dicatat sebagai beban tahun berjalan 2023.

BPKH berkomitmen untuk tetap menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana haji. Pada tahun 2023, BPKH mengelola tiga skema Bipih untuk meminimalkan beban jamaah. 

BACA JUGA:Kemen PPPA: Faktor Kemiskinan Penyebab Perempuan dan Anak Menjadi Korban TPPO

BACA JUGA:Prabowo Sampaikan Hasil Kunjungan Kerja Eropa kepada Presiden Jokowi

Pertama, jamaah lunas tunda 2020 tidak dikenakan tambahan Bipih. Kedua, jamaah lunas tunda 2022 hanya dikenakan Bipih 40 persen dari BPIH, dan ketiga, jamaah 2023 membayar 55 persen dari BPIH.

"Jamaah lunas tunda 2022 mendapatkan subsidi nilai manfaat sebesar 60 persen, sementara jamaah haji 2023 mendapatkan subsidi sebesar 45 persen. Jamaah 2020 tidak dikenakan tambahan Bipih," jelas Amri. (ant)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan