Jokowi Teken Aturan Penyediaan Alat Kontrasepsi Bagi Usia Sekolah dan Remaja

ILUSTRASI: Kondom dari Komisi Penanggulangan AIDS dengan bungkus silver sudah digantikan dengan bungkus merah yang punya masa kedaluwarsa lebih lama. (Istimewa)--

JAKARTA, BELITONGEKSPRES.COM – Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru-baru ini menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan). 

PP ini mencakup ketentuan penting mengenai penyediaan alat kontrasepsi dan pelayanan kesehatan reproduksi untuk anak usia sekolah dan remaja.

Aturan ini ditetapkan pada Jumat, 26 Juli 2024. Salah satu poin utama dalam Pasal 103 ayat (1) menggarisbawahi pentingnya pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi mengenai kesehatan reproduksi kepada usia sekolah dan remaja.

Pasal 103 ayat (2) menjelaskan bahwa edukasi tersebut mencakup berbagai aspek, termasuk sistem dan fungsi reproduksi, kesehatan alat reproduksi, perilaku seksual berisiko, keluarga berencana, serta perlindungan diri dan penolakan hubungan seksual. Selain itu, informasi mengenai pemilihan media hiburan yang sesuai dengan usia anak juga menjadi bagian dari edukasi tersebut.

BACA JUGA:Pelajar Berusia 19 Tahun Ditangkap Densus 88, Diduga Terlibat Terorisme di Malang

BACA JUGA:Pembatasan Penjualan Rokok Eceran, Anggota DPR RI Soroti Dampak bagi Pedagang Kecil

Dalam Pasal 103 ayat (3), dinyatakan bahwa informasi dan edukasi kesehatan reproduksi dapat diberikan melalui bahan ajar di sekolah serta kegiatan non-formal di luar sekolah.

Pasal 103 ayat (4) menegaskan bahwa pelayanan kesehatan reproduksi untuk siswa dan remaja harus mencakup deteksi dini penyakit, pengobatan, rehabilitasi, konseling, dan penyediaan alat kontrasepsi.

Lebih lanjut, Pasal 103 ayat (5) menyebutkan bahwa konseling harus dilakukan dengan memperhatikan privasi dan kerahasiaan, serta dilakukan oleh tenaga medis yang kompeten, termasuk konselor sebaya jika diperlukan.

Pasal 107 mengatur bahwa upaya kesehatan sistem reproduksi harus dilakukan melalui fasilitas pelayanan kesehatan yang memenuhi standar, aman, berkualitas, terjangkau, serta non-diskriminatif. Selain itu, fasilitas tersebut harus menjaga privasi dan kesetaraan gender.

BACA JUGA:Putusan MK: Batasan Usia dan Berpenampilan Menarik Tidak Termasuk Diskriminasi

BACA JUGA:Benny Rhamdani Tidak Hadir pada Pemeriksaan Kedua Terkait Sosok 'T' Pengendali Judi Online

"Setiap orang berhak mendapatkan akses terhadap fasilitas pelayanan kesehatan dan pelayanan kesehatan reproduksi," tegas Pasal 107 ayat (2). (JPC)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan