3 Mantan Kadis ESDM Babel Jalani Sidang Korupsi Timah
KOLASE: 3 Mantan Kadis ESDM Babel Jalani Sidang Korupsi Timah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu 31 Juli 2024-Ist-
SW juga menyetujui RKAB tersebut tanpa melakukan pembinaan atau pengawasan yang memadai. SW terlibat dalam pembahasan RKAB PT Timah Tbk untuk periode 2015 hingga 2019, namun tidak memberikan pertimbangan atau rekomendasi yang tepat.
SW gagal melakukan evaluasi atau pengawasan terhadap pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) dari tahun 2015 hingga 2019. SW menerima berbagai fasilitas dari PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), termasuk akomodasi hotel, transportasi, dan uang saku.
SW juga menerima seluruh biaya yang berkaitan dengan pembahasan RKAB yang dibebankan kepada pemohon persetujuan RKAB.
BACA JUGA:Kasus Dugaan Korupsi Timah, Kejagung Ungkap Peran Harvey Moeis dan Helena Lim
BACA JUGA:Masyarakat Babel Ingin Segera Menambang Timah Secara Legal, BPJ: Soal IPR Tunggu!
Akibat tindakan SW dalam menyetujui RKAB untuk PT Sariwiguna Bina Sentosa, PT Tinindo Inter Nusa, CV Venus Inti Perkasa, PT Refined Bangka Tin, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Menara Cipta Mulia, yang bekerja sama dengan PT Timah Tbk dalam sewa menyewa peralatan pengolahan, negara mengalami kerugian sebesar Rp2.284.950.217.912.